Lombok TimurPendidikan

Aturan Baru, Dikbud Lombok Timur Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah

Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur memperkuat aturan terkait penggunaan kendaraan oleh pelajar. Siswa tingkat SD dan SMP diminta tidak lagi membawa kendaraan ke sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi mengatakan, kebijakan tersebut mengutamakan keselamatan siswa. Pemerintah ingin mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar saat berangkat maupun pulang sekolah.

Menurutnya, aturan itu juga mendorong orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Orang tua memiliki peran penting dalam memastikan anak berangkat dan pulang sekolah dengan aman.

IKLAN

“Orang tua kami harapkan ikut berpartisipasi menjaga putra-putrinya. Bisa dengan mengantar ke sekolah dan menjaga mereka saat pulang,” ujarnya, Minggu 30 Agustus 2026.

Ia menilai, keterlibatan orang tua menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan siswa. Dengan pendampingan tersebut, orang tua dapat mengetahui aktivitas anak sejak meninggalkan rumah hingga kembali setelah mengikuti kegiatan belajar.

Selain faktor keselamatan, Dikbud Lombok Timur melihat penerapan sistem penerimaan peserta didik berdasarkan domisili dapat mendukung aturan tersebut. Sistem ini membuat siswa bersekolah di wilayah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

IKLAN

Lalu Bayan mengatakan, kondisi tersebut berbeda dengan kebiasaan sebelumnya. Dulu, sebagian siswa memilih sekolah yang mereka anggap favorit meski jaraknya cukup jauh dari rumah.

Kondisi itu membuat sebagian siswa membutuhkan kendaraan untuk menempuh perjalanan ke sekolah.

“Sekarang dengan kebijakan domisili, akses mereka dari rumah ke sekolah tidak jauh,” ujarnya.

Tekankan Peran Orang Tua

Meski demikian, Lalu Bayan mengakui persoalan transportasi masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah Lombok Timur. Pemerintah berharap, orang tua dapat mencari solusi bersama agar siswa tidak perlu mengendarai sepeda motor sendiri.

Ia juga mengingatkan sekolah dan orang tua agar tidak membiarkan siswa mengakali aturan dengan membawa motor kemudian memarkirkannya di luar lingkungan sekolah.

Menurutnya, aturan tersebut membutuhkan kepatuhan bersama. Kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengawal pelaksanaannya.

“Setelah kita keluarkan aturan, harapannya aturan itu diindahkan,” katanya.

Lalu Bayan menegaskan, pihaknya tidak hanya meminta sekolah menjalankan aturan. Pemerintah juga mengajak orang tua, tokoh masyarakat dan masyarakat umum ikut melakukan pengawasan.

Ia berharap, semua pihak memahami bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan terhadap siswa. Pemerintah ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mencegah kejadian yang dapat membahayakan pelajar.

“Ini demi keselamatan anak bangsa, demi keselamatan kita semua,” tegasnya.

Lalu Bayan mengajak seluruh pihak menjaga siswa secara bersama-sama. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya bergantung pada proses belajar di sekolah, tetapi juga pada kemampuan semua pihak menciptakan lingkungan yang aman bagi siswa. (*)

Artikel Terkait