Pendidikan

SPMB NTB 2026 Diperketat, Panitia Wajibkan Kurasi Prestasi hingga Perkuat Validasi Domisili

Mataram (NTBSatu) – Panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi NTB 2026, memperketat mekanisme penerimaan siswa. Tujuannya, untuk menekan praktik kecurangan pada jalur domisili maupun jalur prestasi non-akademik.

Juru Bicara sekaligus Operator Panitia SPMB NTB 2026, Aditya Firdaus mengatakan, evaluasi pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih muncul manipulasi dokumen administrasi kependudukan hingga sertifikat prestasi yang tidak kredibel.

Menurutnya, persoalan jalur domisili mulai mencuat sejak 2023. Saat itu, panitia menemukan sejumlah calon siswa bersekolah di luar daerah, tetapi memiliki dokumen kependudukan di wilayah zona sekolah favorit di Kota Mataram.

IKLAN

“Secara logis tidak mungkin yang bersangkutan bolak-balik ke Sumbawa tiap hari selama tiga tahun, walaupun dia punya dokumen administratif kependudukan,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 18 Mei 2026.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, panitia memperkuat sistem melalui inovasi korelasi asal sekolah pada 2024. Kebijakan itu memastikan calon peserta didik benar-benar berdomisili di wilayah sekolah tujuan.

Langkah tersebut, kata Aditya, cukup efektif menekan perpindahan domisili administratif dari luar pulau demi masuk ke sekolah-sekolah favorit, seperti SMAN 1 Mataram.

IKLAN

“Capaiannya memberikan keadilan. Di 2024 dan seterusnya pelaksanaan cukup kondusif,” katanya.

Masalah Jalur Prestasi Non-Akademik

Namun setelah persoalan domisili mulai terkendali, panitia menemukan masalah baru pada jalur prestasi non-akademik. Sejumlah peserta menggunakan sertifikat kejuaraan dari lembaga swasta tanpa kurasi yang jelas dan bersifat komersial.

Panitia menemukan kasus itu di sejumlah sekolah seperti SMAN 1 Mataram, SMAN 2 Mataram, SMAN 5 Mataram, SMAN 1 Praya, hingga Selong. Panitia juga menemukan sertifikat kejuaraan internasional cabang olahraga seperti taekwondo dan karate yang dinilai tidak masuk akal.

“Di piagamnya tercantum bendera-bendera peserta, tetapi tidak ada penjenjangan sebelumnya,” ungkapnya.

Karena itu, pada Petunjuk Teknis (Juknis) 2026, panitia menambahkan klausul baru yang mewajibkan peserta yang mengklaim prestasi internasional melampirkan bukti jenjang prestasi di bawahnya, mulai tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.

“Kalau tidak bisa membuktikan penjenjangan itu, maka prestasinya hanya diakui setingkat kabupaten atau provinsi,” jelas Aditya.

Ia menyebut, kebijakan tersebut berdampak signifikan karena banyak peserta akhirnya gagal lolos akibat tidak mampu membuktikan rekam jejak prestasinya.

Pada SPMB 2026, panitia kembali memperketat pengawasan. Seluruh prestasi non-akademik wajib melalui proses kurasi di Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Tidak asal klaim. Walaupun punya prestasi internasional dan lengkap penjenjangannya, nanti tetap harus dikurasi dulu,” tegasnya.

Kesenjangan Kualitas dan Daya Tampung Sekolah

Selain persoalan kecurangan, panitia juga mengidentifikasi akar persoalan utama pada jalur domisili, yakni kesenjangan kualitas sekolah dan keterbatasan daya tampung.

Aditya mengakui citra sekolah favorit masih sangat kuat di masyarakat, terutama sekolah-sekolah seperti SMAN 1, 2, dan 5 Mataram yang menjadi magnet bagi calon siswa.

Untuk mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB mendorong seluruh sekolah membuat video profil guna memperkenalkan kualitas layanan pendidikan masing-masing.

“Sekarang mutu layanan pendidikan sebenarnya sudah merata,” katanya.

Meski demikian, persoalan persebaran sekolah masih belum seimbang, khususnya di Kota Mataram. Wilayah selatan kota mengalami pertumbuhan jumlah siswa usia SMA, sementara sekolah-sekolah favorit terkonsentrasi di pusat kota.

Kondisi tersebut, lanjut Aditya, memicu praktik manipulasi Kartu Keluarga (KK) demi mendapatkan akses ke sekolah tujuan. “Banyak anak yang sejatinya tinggal di wilayah zona sekolah tujuan kalah dengan mereka yang bermigrasi administratif,” ujarnya.

Panitia juga menyoroti praktik “jalur titipan” yang muncul hampir di seluruh Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperketat penguncian rombongan belajar (rombel) melalui sistem Dapodik.

“Cara kementerian menekan intervensi jalur titipan karena polanya sama di seluruh Indonesia,” katanya.

Kuota dan Jalur SPMB

Berdasarkan data 2025, kuota SMA di NTB mencapai 39 ribu siswa, sedangkan kuota SMK mencapai 34 ribu siswa. Dari jumlah itu, minat masuk SMK tercatat sekitar 21 ribu siswa dengan komposisi peminat SMA dan SMK sekitar 60:40.

Untuk tahun 2026, panitia tetap membagi kuota jalur penerimaan SMA menjadi empat jalur, yakni prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen, mutasi 5 persen, dan domisili 35 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMK, panitia kembali menggunakan satu jalur berbasis nilai rapor tanpa jalur afirmasi maupun domisili.

Panitia juga mempertahankan sistem pemantauan real-time dalam aplikasi SPMB, yang memungkinkan masyarakat melihat peringkat sementara, kuota, hingga nilai peserta secara terbuka. Menurut Aditya, keterbukaan sistem tersebut membantu masyarakat ikut mengawasi proses penerimaan.

“Kalau ditemukan kejanggalan sedikit, masyarakat langsung lapor dan kami tindak lanjuti,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia SPMB NTB 2026, H. Mohamad Tohajudin mengatakan, pihaknya masih menyerap masukan dari kepala sekolah dan cabang dinas pendidikan se-NTB untuk menyempurnakan sistem penerimaan tahun ini. Ia berharap, pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Supaya tidak ada kecurangan, semuanya bisa berjalan transparan dan akuntabel, itu yang kita inginkan,” ujarnya kepada NTBSatu. (*)

Artikel Terkait

Back to top button