Lombok TimurPendidikan

Gunakan Dana BOS, Pemkab Lombok Timur Jamin Nasib Guru Honorer SK Sekolah

Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur memastikan, penggajian terhadap 230 guru honorer dengan Surat Keputusan (SK) Sekolah aman hingga akhir 2026.

Kepastian ini sebagai angin bagi kelompok guru yang selama ini paling rentan terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi menyebut, langkah ini untuk menghapus kekhawatiran kepala sekolah yang ragu mengalokasikan anggaran. Sebab, takut menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

IKLAN

“Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN. Pemerintah daerah atau sekolah tetap bisa menggaji guru non-ASN melalui skema BOS,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 19 Mei 2026.

Regulasi Alokasi Dana BOS 2026

Meski sudah memastikan jaminan pembayaran, besaran honorarium bagi para guru pemegang SK Sekolah ini tidak disamakan secara merata. Tetapi, merujuk pada kemampuan dana BOS di tiap satuan pendidikan.

Lalu Bayan juga menegaskan, pihak sekolah wajib mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2026 dalam mengalokasikan komponen horor.

IKLAN

Berdasarkan aturan tersebut, Lalu Bayan menjelaskan, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk komponen honor sebesar 20 persen bagi sekolah negeri. Kemudian, 40 persen untuk sekolah swasta pada jenjang sekolah dasar dan menengah.

Sementara itu, untuk jenjang PAUD dan Kesetaraan, pihaknya membatasi pengalokasian maksimal 40 persen untuk lembaga negeri maupun swasta.

Kriteria Guru Non-ASN yang Dilindungi

Di sisi lain, Lalu Bayan mengklarifikasi, tidak semua guru honorer otomatis masuk dalam skema perlindungan ini. Berdasarkan SE Kementerian No. 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang haknya dilindungi harus memenuhi dua syarat mutlak.

Pertama, guru yang bersangkutan harus sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024. Serta, masih aktif mengajar hingga saat ini.

Selanjutnya, guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Aturan ini merupakan pembatas, sehingga jika belum menginput data Dapodik, tidak bisa mendapat jaminan.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan tanpa penyimpangan, Lalu Bayan mengatakan, jika pihaknya sudah membuka ruang pengawasan yang ketat.

Pihaknya melarang keras para kepala sekolah untuk melakukan pemotongan sepihak atau menunda hak para guru. “Jika ada guru non-ASN yang sudah melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan, kemudian terdapat kelalaian sekolah dalam pembayaran honor, maka dapat dilaporkan ke dinas,” lanjutnya.

Masa Depan Guru Honorer Pasca 2026

Bayan menegaskan, langkah ini sebagai transisi dan proteksi jangka pendek agar tidak ada pemberhentian massal guru honorer di Lombok Timur sepanjang 2026.

Terkait nasib dan formula pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk perbandingan bobot prioritas dengan 917 guru pemegang SK dinas, Pemkab Lombok Timur masih menunggu regulasi lanjutan dari pusat.

Lalu Bayan menggarisbawahi, SE Kementerian No. 7 Tahun 2026 merupakan rujukan utama agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tidak memberhentikan guru non-ASN sepanjang 2026.

Sedangkan untuk regulasi dan kepastian nasib para guru pada 2027, Pemkab Lombok Timur meminta untuk menunggu petunjuk teknis selanjutnya dari kementerian terkait. (Inda)

Artikel Terkait

Back to top button