Sumbawa Barat

Awal Juni 2026, 159 CPNS Pemkab Sumbawa Barat Segera Dikukuhkan Jadi PNS

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tengah mematangkan persiapan penting. Sebanyak 159 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup pemerintah daerah setempat, segera menerima status baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.

Proses peralihan status kepegawaian ini akan berlangsung pada awal Juni 2026. Pihak BKPSDM mengonfirmasi, seluruh kelengkapan administrasi berupa Surat Keputusan (SK) kini sedang dalam tahap finalisasi.

Kepala BKPSDM Sumbawa Barat, Agusman menyatakan, agenda seremonial ini menjadi salah satu fokus utama instansinya. Koordinasi intensif terus berjalan guna memastikan acara pelantikan berjalan tanpa kendala.

IKLAN

“Kemungkinan di awal-awal Juni ini sudah ada pengukuhan CPNS ke PNS. Sekitar 159 PNS itu yang akan dikukuhkan,” ujar Agusman kepada NTBSatu, Selasa, 19 Mei 2026.

Pihak panitia telah memetakan lokasi potensial untuk menampung ratusan aparatur tersebut. Lantai tiga Gedung Sekretariat Daerah (Setda) KSB menjadi pusat pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan.

Prosesi sakral ini perkiraannya berlangsung di pertengahan minggu pertama Juni mendatang. Manajemen BKPSDM memprediksi tanggal pelaksanaan jatuh di sekitar waktu tersebut.

IKLAN

Para abdi negara yang akan dilantik ini tercatat telah melewati masa percobaan atau dinas berjalan selama satu tahun penuh. Selama periode transisi tersebut, status kepegawaian mereka masih berada di angka 80 persen.

“Status CPNS itu setahun. Setahun kemudian dikukuhkan dan untuk CPNS itu kan masih 80 persen status penggajiannya,” tuturnya.

Perubahan status menjadi PNS 100 persen secara otomatis membawa implikasi langsung terhadap hak keuangan para pegawai. Pendapatan bulanan mereka akan mengalami kenaikan proporsional sesuai ketentuan negara.

Agusman memastikan, anggaran belanja pegawai daerah menyesuaikan dengan pemenuhan hak baru bagi 159 aparatur tersebut. Pihak BKPSDM menegaskan, pemerintah daerah siap memenuhi hak finansial para staf secara penuh pascapengukuhan.

“Begitu PNS baru dia 100 persen, akhirnya dia bertambah lagi pendapatannya 20 persen menjadi 100 persen,” tambahnya. (Andini)

Artikel Terkait

Back to top button