Gubernur Iqbal Usulkan NTB Jadi Daerah Percontohan Pencegahan TPPO
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengusulkan NTB menjadi proyek percontohan atau pilot project pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Gubernur Iqbal menyampaikan usulan itu dalam Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi NTB.
Yayasan Parinama Astha (PARTHA) menggelar forum tersebut bersama Pemerintah Provinsi NTB dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi lintas sektor, yang berlangsung di Gema Coffe pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Gubernur Iqbal, NTB memiliki karakteristik khusus karena menjadi penyuplai pekerja migran Indonesia (PMI) keempat terbesar secara nasional berdasarkan jumlah.
Namun, jika melihat rasio terhadap jumlah penduduk, Gubernur Iqbal menyebut NTB memiliki rasio pekerja migran terbesar.
“NTB itu penyuplai TKI keempat terbesar di Indonesia dari segi angka. Tapi kalau dibanding dari segi rasionya terhadap jumlah penduduk, maka kami paling besar,” ungkap Mantan Dubes RI untuk Turki ini.
Ia menyebut sekitar 4 sampai 5 persen penduduk NTB bekerja di luar negeri, dengan sebagian besar menuju Malaysia.
Kondisi itu membuat persoalan TPPO di NTB banyak berkaitan dengan pekerja migran. Gubernur Iqbal menegaskan korban TPPO tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki, terutama yang berangkat melalui jalur ilegal.
Gubernur Iqbal mengatakan Pemprov NTB perlu memperkuat pencegahan karena penanganan selama ini cenderung bergerak setelah persoalan muncul.
Mantan Dubes RI untuk Turki ini membagi menjadi tiga klaster penanganan TPPO yakni Pencegahan (prevention), perlindungan (protection), dan penegakan hukum (prosecution).
“Menurut penilaian saya pencegahan juga membutuhkan biaya lebih rendah daripada penanganan setelah persoalan itu muncul,” ujarnya.
Gubernur Iqbal juga mengaitkan kemiskinan menjadi salah satu persoalan yang harus pemerintah tangani untuk mencegah perdagangan orang.
Menurutnya, kemiskinan merupakan salah satu kerentanan yang cukup tinggi terhadap perdagangan orang.
Dengan begitu, lanjutnya, ia menyampaikan Pemprov NTB memiliki tiga agenda utama, yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata.
Gubernur Iqbal menyebut sekitar 2 persen dari kemiskinan NTB masuk kategori kemiskinan ekstrem atau sekitar 120.000 keluarga.
“Yang paling rentan terhadap perdagangan manusia itu yang 120.000 ini,” katanya.
Program Desa Berdaya Tangani Kemiskinan
Pemprov NTB menjalankan program Desa Berdaya untuk menangani kemiskinan melalui intervensi pada tingkat keluarga dan desa.
Selain itu, saat ini Pemprov NTB mulai memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI untuk membiayai penempatan pekerja migran sejak awal.
Gubernur Iqbal mengatakan, tahap awal KUR PMI mencapai sekitar Rp15 miliar. Skema tersebut bertujuan mencegah calon pekerja migran meminjam biaya penempatan kepada rentenir.
Menurut Gubernur Iqbal, Kondisi tersebut meningkatkan kerentanan pekerja migran dan keluarga terhadap eksploitasi.
“Zero cost-nya itu from the beginning (dari awal) sudah kita yang handle pembiayaannya, itu bentuk kita mencegah hal tersebut,” ujarnya.
Pemprov NTB juga menandatangani kerja sama dengan Maybank untuk pembiayaan pascapenempatan.
Melalui skema tersebut, Pemprov NTB ingin membantu pekerja migran mengelola penghasilan untuk kebutuhan keluarga, tabungan, hingga pembelian aset.
Gubernur Iqbal mengatakan uji coba skema tersebut berlangsung bersama Malaysia dan pemerintah berencana memperluasnya ke negara tujuan pekerja migran lainnya.
Sekolah Rakyat Untuk Anak PMI
Selain pekerja migran, Gubernur Iqbal menyoroti anak-anak yang orang tuanya bekerja di luar negeri.
Pemprov NTB sedang memproses pembangunan Sekolah Rakyat yang sebagian kapasitasnya akan khusus untuk anak pekerja migran.
Gubernur Iqbal mengatakan, sekolah rakyat khusus ini akan diperuntukkan kepada anak PMI yang tidak memiliki pihak untuk mengasuh anak selama bekerja di luar negeri.
Ia menilai kondisi anak yang kehilangan hubungan atau kehadiran dan perhatian dengan orang tua, dapat memunculkan persoalan psikologis, dan hal tersebut memiliki kerentanan menjadi korban perdagangan orang ketika dewasa.
Gubernur Iqbal mengatakan Menteri Sosial dan Menteri Pekerjaan Umum sudah menyetujui rencana tersebut.
Selain program pencegahan, Gubernur Iqbal menyampaikan kebutuhan rumah aman atau safe house bagi korban TPPO.
“Kita lokasi sudah ada, tapi karena kondisi fiskal membuat kami harus mencari skema pembiayaan pembangunan fasilitas tersebut,” jelasnya.
Gubernur Iqbal berharap pemerintah pusat, melalui Jarnas Anti TPPO dan Yayasan Parinama Astha untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.
Apresiasi Gagasan Gubernur Iqbal
Pendiri Yayasan Parinama Astha sekaligus Ketua Umum Jarnas APO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengapresiasi gagasan Gubernur Iqbal, terutama rencana Sekolah Rakyat dan KUR PMI.
“Ini pertama kalinya saya bertemu kepala daerah yang paham betul terhadap pencegahan perdagangan orang ini,” katanya kepada wartawan.
Menurut Rahayu, pekerja migran yang disebut sebagai pahlawan devisa belum tentu pulang dalam kondisi sejahtera.
Karena itu, ia mendorong edukasi finansial dan persiapan pascapenempatan agar penghasilan pekerja migran dapat menjadi bekal kehidupan setelah kembali.
Rahayu juga menyatakan kesiapan PARTHA berkolaborasi dengan Pemprov NTB, termasuk kemungkinan membantu pengelolaan safe house bagi korban TPPO.
Ia juga mendorong pembentukan sistem berbagi data antarlembaga agar data calon pekerja migran dan korban dapat terlacak dengan baik.
“Penyelesaian masalah ini harus holistik. Karena ini permasalahan yang lintas sektor,” ujarnya.
Rahayu berharap NTB dapat menjadi praktik baik dalam pencegahan TPPO melalui sinergi Pemprov NTB, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga menegaskan penanganan TPPO tidak dapat dilakukan satu lembaga saja.
“Kita harus berkolaborasi di sini,” tegasnya.
Empat Pilar Yayasan Parinama Astha
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengembangan Internal Kelembagaan Jarnas Anti TPPO, Magdalena Pasaribu, mengatakan Yayasan Parinama Astha memiliki empat pilar pelayanan, yakni pencegahan (prevention), pencegahan dini (intercept), penegakan hukum, dan reintegrasi korban.
“Empat pilar pelayanan Parinama Asta. Biasa kami menyebutnya PARTA,” kata Magdalena.
Ia menyebut Jarnas Anti TPPO sebelumnya telah menandatangani empat nota kesepahaman dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO.
Magdalena menegaskan pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dan ingin membangun kolaborasi bersama pemerintah, penegak hukum, serta akademisi.
Magdalena berharap kerja sama tersebut dapat berlanjut bersama Pemprov NTB dalam waktu dekat.
Ia juga mengapresiasi jajaran Pemprov NTB yang menurutnya memiliki semangat kuat dalam menangani persoalan TPPO. (*)




