Kota MataramPemerintahan

Lahan Terbatas Jadi Kendala Investor, Retribusi PBG Mataram Sulit Digenjot

Mataram (NTBSatu) – Keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala pengembangan investasi dan pembangunan baru Kota Mataram.

Kondisi tersebut turut menekan potensi penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga pertengahan tahun masih jauh dari target.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram mencatat target penerimaan retribusi PBG 2026 sebesar Rp4,4 miliar.

IKLAN

Namun, hingga Juli, realisasi baru mencapai Rp1.149.207.890 atau sekitar 26,12 persen dari target tahunan.

Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Novian Rosmana mengatakan, ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas pembangunan baru Kota Mataram sulit meningkat. Kondisi itu turut memengaruhi potensi penerimaan retribusi PBG.

“Kondisi kita di Mataram ini, lahan-lahan kosong yang ada kebanyakan statusnya lahan hijau. Kita berharap itu bisa ada pembangunanlah, karena Insya Allah akan berdampak langsung pada pendapatan dari PBG ini,” kata Novian, Rabu, 12 Agustus 2026.

RTRW sedang Berproses

Menurut Novian, keterbatasan ruang menjadi tantangan bagi masuknya investasi dan pembangunan baru, termasuk pengembangan usaha oleh investor.

Apalagi, pemerintah masih memproses penyesuaian status serta pemanfaatan lahan dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Minimnya pembangunan baru turut membatasi penerimaan PBG. Sebab, retribusi tersebut bersumber dari setiap pembangunan yang mengajukan dan memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung.

“Perhitungannya dari harga satuan kali koefisien ketinggian, fungsi, dan kompleksitas. Rumah tinggal sederhana tipe 30 misalnya, retribusinya sekitar Rp200 ribuan. Nilai retribusi akan jauh lebih besar jika yang dibangun adalah bangunan komersial seperti hotel atau pusat perdagangan dan jasa,” jelasnya.

Pada Juli, penerimaan retribusi PBG mencapai Rp281,36 juta. Angka tersebut menjadi capaian bulanan tertinggi sepanjang Januari-Juli 2026, sekaligus menyumbang 6,39 persen dari target tahunan.

Sebelumnya, penerimaan Februari mencapai Rp202,40 juta, Januari Rp173,90 juta, Mei Rp149,10 juta, Maret Rp116,70 juta, Juni Rp113,31 juta, dan April Rp112,42 juta.

Novian menjelaskan, Dinas PUPR Kota Mataram menentukan besaran retribusi PBG melalui sejumlah koefisien teknis. Perhitungannya mempertimbangkan luas bangunan, jumlah lantai, fungsi, kepemilikan, hingga tingkat kompleksitas bangunan.

Minimnya Pengajuan Insentif PBG untuk MBR

Sementara itu, kebijakan insentif PBG gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari pemerintah pusat belum banyak dimanfaatkan warga Kota Mataram.

Hingga kini, belum ada pengembang maupun warga yang mengajukan fasilitas tersebut.

Tingginya harga tanah kawasan perkotaan menjadi salah satu penyebab. Kondisi itu membuat pembangunan rumah subsidi MBR kurang menarik bagi pengembang dari sisi bisnis.

Dengan waktu efektif 2026 yang tersisa beberapa bulan, Novian tidak memasang proyeksi terlalu tinggi. Dari Rp4,4 miliar, ia menargetkan realisasi akhir tahun sekitar 80 persen, sama seperti capaian tahun sebelumnya.

“Mengingat sisa waktu beberapa bulan lagi dan kepastian aturan status lahan masih diproses, kami realistis target bisa tercapai sekitar angka 80 persen seperti tahun lalu,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait