Ekonomi BisnisKota Mataram

12 Hotel Melati dan 1 Hotel Berbintang di Mataram Berhenti Beroperasi

Mataram (NTBSatu) — Sebanyak 12 hotel kelas melati dan satu hotel berbintang di Kota Mataram berhenti beroperasi.

Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram mencatat, kondisi tersebut melalui pemutakhiran data perhotelan yang berlangsung setiap bulan, hingga Juli 2026.

Sekretaris Dispar Kota Mataram, Leni Oktavia mengatakan, pihaknya rutin memperbarui data untuk memantau kondisi sektor pariwisata, termasuk tingkat hunian (occupancy rate) serta lama tinggal (length of stay) wisatawan domestik dan mancanegara.

IKLAN

Hasil pendataan menunjukkan, 12 hotel melati tersebut tersebar pada lima kecamatan. Selaparang mencatat lima hotel, Ampenan tiga hotel, Mataram dua hotel, sedangkan Cakranegara dan Sandubaya masing-masing satu hotel.

Leni menyebut, gempa Lombok dan pandemi COVID-19 menjadi pukulan besar bagi hotel-hotel tersebut. Kedua peristiwa itu membuat operasional usaha terpuruk.

Sebagian pengelola juga kesulitan mengembalikan tingkat kunjungan wisatawan setelah situasi kembali normal.

Minimnya tamu membuat pendapatan usaha menurun. Kondisi itu kemudian memicu persoalan lain, mulai dari tunggakan pajak hingga kesulitan membayar gaji karyawan.

“Mereka terpuruk dan tidak bisa bangkit lagi. Belum lagi beban pajak yang menunggak karena operasional tidak maksimal, sehingga mereka tidak sanggup lagi membayar gaji karyawan,” ujar Leni, Minggu, 9 Agustus 2026.

Selain hotel melati, Grand Legi, hotel bintang empat, juga menghentikan operasionalnya pada akhir 2024 lalu. Namun, Leni mengungkapkan kondisi Grand Legi berbeda dengan 12 hotel melati tersebut.

Menurutnya, persoalan internal manajemen serta tunggakan pajak menjadi faktor utama yang memengaruhi operasional hotel tersebut.

Kendati demikian, Dispar Mataram belum menemukan hotel berbintang lain yang mengalami kondisi serupa.

Pendataan untuk Hotel yang Berhenti Beroperasi

Leni mengatakan, tujuan pendataan terhadap hotel yang sudah berhenti beroperasi ini adalah untuk memastikan status usaha dan kewajiban administrasinya.

Ia meminta pengelola hotel tidak khawatir saat petugas melakukan pendataan. Menurutnya, langkah tersebut justru membantu pemerintah mengetahui kondisi sebenarnya sehingga pengelola tidak terus menerima beban pajak ketika usaha sudah tidak berjalan.

“Akan kami laporkan ke DPMPTSP dan BKD bahwa hotel-hotel ini sudah tidak mampu membayar pajak karena operasionalnya terhenti. Ini justru membantu menginformasikan kondisi riil mereka,” tegasnya.

Leni juga mengimbau pemilik usaha segera menyelesaikan proses pencabutan izin jika memang sudah tidak berniat melanjutkan operasional.

Bagi usaha yang menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), pemilik dapat mengajukan pencabutan izin secara mandiri. Pemilik harus memastikan NPWP sudah valid serta menyelesaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Sementara itu, pemilik usaha yang masih menggunakan izin lama seperti TDUP atau IJUJP harus mengembalikan dokumen izin kepada DPMPTSP. Khusus badan usaha berbentuk PT atau CV, pemilik juga wajib melampirkan Akta Pembubaran Perusahaan.

“Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menyelesaikan status badan usaha sekaligus menghentikan kewajiban pajak secara resmi,” pungkasnya.

Bersaing dengan Kos-kosan Elite

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel Melati Kota Mataram, Gede Wenten mengatakan, kondisi okupansi hotel melati kini harus bersaing dengan maraknya kos-kosan elite.

Menurut Wenten, banyak kos elite kini menawarkan sewa harian, mingguan, hingga transit. Skema tersebut membuat kos elite bersaing langsung dengan hotel melati yang selama ini memenuhi berbagai kewajiban perizinan dan perpajakan.

“Sekarang kos-kosan elite itu pemerintah harus tegas. Ada yang jual harian, mingguan, bulanan. Kalau sampai bebas pajak, tentu ini menjadi pertanyaan. Sementara kami sudah punya izin lengkap,” tegasnya.

Wenten mengatakan, seluruh anggota Perhimpunan Hotel Melati berupaya memenuhi aturan usaha yang berlaku, mulai dari perizinan hingga kewajiban pajak.

Kendati demikian, sejumlah kos elite menyediakan fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan hotel melati. Bahkan, tarif yang mereka tawarkan cenderung lebih murah daripada hotel melati yang rata-rata mematok harga kamar di bawah Rp250 ribu per malam.

“Skemanya sekarang kos-kosan elite menyewakan kamar per hari dengan fasilitas yang hampir sama seperti hotel melati dengan tarif yang lebih murah. Ini bisa merusak harga pasar. Sementara, kami kena pajak 10 persen dari usaha ini, sedangkan kos-kosan tidak,” ujar Wenten.

Karena itu, ia berharap pemerintah menerapkan aturan yang sama terhadap usaha penginapan lain yang menjalankan aktivitas serupa.

“Jangan hanya hotel yang menjadi sasaran peningkatan PAD. Penginapan lain yang menjalankan usaha seperti hotel juga harus memenuhi kewajiban yang sama,” katanya. (*)

Artikel Terkait