Divonis Bebas, Usulan Pemberhentian Sementara 3 Anggota DPRD NTB Berpotensi Dianulir
Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memvonis bebas tiga anggota DPRD NTB terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman”.
Ketiga terdakwa itu adalah Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram membacakan vonis bebas itu pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebelum putusan bebas tersebut, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda telah mengusulkan pemberhentian sementara kepada tiga terdakwa. Usulannya sudah diserahkan ke Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Oleh Gubernur Iqbal sudah menyerahkan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hamdan, IJU, dan Acip Tetap Terima Hak
Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB, Mahmud Abdullah membenarkan hal tersebut. Namun hingga putusan bebas tersebut, usulan pemberhentian sementara itu belum diproses oleh Kemendagri.
“Kita proses untuk pemberhentian sementaranya. Itu sudah kaki lakukan bulan kemarin, tapi sampai hari ini juga proses itu belum ada perkembangan di Kemendagri,” kata Mahmud, Jumat, 7 Agustus 2026.
Lantaran belum ada perkembangan dari Kemendagri, usulan pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD NTB yang telah divonis bebas oleh pengadilan harus diproses ulang. Pemprov kini menunggu salinan atau petikan putusan pengadilan sebagai dasar administrasi.
“Kita tunggu petikan putusan pengadilan itu dulu. Di Biro Pemerintahan hanya menunggu. Nanti DPRD yang mengajukan kembali setelah mendapatkan petikan keputusan pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya putusan bebas tersebut, usulan pemberhentian sementara yang sebelumnya telah diajukan berpotensi dianulir atau tidak berlaku lagi. Namun ia menegaskan, status tersebut tetap harus sesuai melalui mekanisme administrasi berdasarkan salinan resmi putusan pengadilan.
“Ya (berpotensi tidak berlaku lagi) dengan proses ulang. Setelah ada petikan keputusan pengadilan, secara otomatis proses administrasinya akan menyesuaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, petikan putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar untuk mengirim kembali ke Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari proses pencabutan usulan pemberhentian sementara.
“Betul, petikan putusan itu akan dikirim kembali ke Mendagri,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima dari Sekretariat DPRD NTB, ketiga anggota dewan tersebut telah kembali menjalankan tugasnya setelah bebas dari tahanan.
“Saya mendapat informasi dari teman-teman di Setwan, begitu mereka bebas dari tahanan, mereka langsung kembali bekerja. Tidak ada yang menyatakan mereka tidak boleh masuk,” katanya.
Ia menambahkan, selama belum ada keputusan pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri, seluruh hak ketiga anggota DPRD tersebut tetap melekat, termasuk hak keuangan dan hak sebagai anggota legislatif.
“Selama belum ada keputusan pemberhentian sementara, hak-hak mereka sebagai anggota dewan tetap melekat, termasuk gaji dan hak-hak lainnya,” pungkasnya.
Gubernur NTB Terima Usulan Pemberhentian
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Jamaludin Malady menyebutkan, Gubernur Iqbal telah menerima usulan pemberhentian sementara ketiga terdakwa tersebut. Pihaknya juga sudah mengirim usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan.
“Alhamdulillah Pak Gubernur sudah menyetujui (usulan itu) dan masih proses di Kemendagri,” kata Jamal.
Keputusan final pemberhentian sementara, setelah mendapat persetujuan Kemendagri. Namun, saat ini masih berporses di tingkat pusat. Usulan Gubernur Iqbal belum mendapat jawaban dari kementerian.
“Karena belum turun jawabannya dari menteri kan. Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ya. Dalam bulan ini mudah-mudahan bisa kami terima,” ujarnya.
Jamal menjelaskan, pejabat yang diberhentikan sementara dicabut kewenangannya untuk menjalankan fungsi dan tugas kedewanan.
Namun, mereka tetap menerima sebagian hak keuangannya. Pemotongan terjadi pada tunjangan yang sifatnya operasional atau terkait kehadiran seperti tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
“Karena di aturan itu ketika pegawai atau legislatif tidak masuk kantor itu kan, gaji dihentikan. Kan kalau gak bekerja, kan gak boleh terima gaji kan,” ungkapnya. (*)




