Lombok TengahPariwisata

Dispar Lombok Tengah Respons Kritik Wisatawan Asing soal Dugaan Penguasaan Bisnis oleh WNA

Mataram (NTBSatu) – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Tengah langsung merespons kritik wisatawan asing terkait maraknya penguasaan bisnis dan aset oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola investasi serta perizinan pariwisata untuk melindungi pelaku usaha lokal dan menjaga keberlanjutan daerah.

​Langkah tegas ini sebagai respons atas sorotan publik serta wisatawan asing. Kritik tersebut menyoroti ekspansi modal asing di kawasan Kuta hingga Selong Belanak yang dinilai memicu bentuk kolonialisme baru melalui penguasaan lahan, bisnis, hingga pengabaian kearifan lokal.

IKLAN

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Lalu Muhammad Hatta, menegaskan pihaknya akan segera membahas isu ini dengan berbagai pihak terkait.

​”Isu ini nanti akan saya bahas bersama stakeholder terkait. Agar sama-sama kita menemukan fakta kondisi di lapangan seperti apa,” ujarnya kepada NTBSatu pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Penguatan Regulasi dan Peran Pemerintah Desa

Dalam menata iklim investasi, Atta menjelaskan pemerintah daerah tidak hanya bertumpu pada sistem Online Single Submission (OSS). Ia juga telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Perizinan untuk mengidentifikasi kawasan yang layak berkembang.

Pembahasan ini juga sekaligus mencakup pembatasan celah perizinan yang berpotensi memicu persoalan baru. Ia menilai, sinergi lintas sektor sangat krusial untuk merumuskan kebijakan publik yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Pengawasan pemanfaatan lahan masyarakat merupakan salah satu fokus utama, terutama mengenai maraknya fenomena penyewaan lahan jangka panjang kepada investor asing melalui akad sewa yang berpotensi merugikan pemilik lahan di masa depan.

Kadispar itu juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa sebagai benteng pertama pengawasan. Ia menilai pemetaan awal dan validasi akad transaksi sangat bergantung pada ketelitian pihak desa sebelum rekomendasi perizinan terbit.

​”Mungkin ada yang kita batasi. Dan ini memerlukan koordinasi semua pihak, termasuk juga dengan yang di desa,” tegasnya.

Mengantisipasi Dampak Bisnis dan Budaya Lokal

​Belajar dari dinamika pembangunan pariwisata di Bali, Atta memilih mengambil langkah antisipasi lebih awal agar tidak terlambat membenahi tata kelola daerah. Penataan ini mencakup pengawasan terhadap wisatawan asing yang mulai beralih memegang kendali usaha lokal, seperti penyewaan kendaraan hingga penginapan, yang berisiko menggeser pelaku usaha kecil setempat dan memengaruhi tatanan adat budaya.

​Ia menegaskan pembangunan sektor pariwisata memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen pendukung. Sinergi ini mencakup koordinasi antara pemerintah desa, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten, pemerintah provinsi, hingga instansi vertikal terkait.

​”Pariwisata tidak bisa berdiri sendiri. Perlu kolaborasi oleh semua pihak, baik pemerintah desa, pemerintah kabupaten dengan SKPD, provinsi, dan dinas instansi vertikal lainnya,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait