Lombok Tengah

Viral Keluhan Biaya Parkir Ganda di Pasar Renteng, Ini Tanggapan Dishub Lombok Tengah

Lombok Tengah (NTBSatu) – Warga Lombok Tengah belakangan ini mulai mengeluhkan sistem penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Renteng, Kecamatan Praya.

Pengunjung pasar mengeluhkan adanya penarikan biaya parkir berlapis atau ganda yang memberatkan, tetapi tidak mendapat pelayanan penataan kendaraan yang optimal di lapangan.

Seorang pengguna Facebook bernama Sela, mengeluhkan pembayaran parkir ganda di Pasar Renteng beberapa waktu yang lalu.

IKLAN

“Saya sehari di Pasar Renteng bayar parkir sampai Rp6.000 per hari. Nah, yang paling berat saya bayar itu pas penjagaan pintu masuk. Mereka cuman berdiri doang, enggak kerja,” tulisnya, Senin, 18 Mei 2026.

Unggahan tersebut selanjutnya kembali viral karena memicu reaksi dari warganet lainnya, yang mengalami hal serupa.

Salah satu akun Facebook bernama Ni Luh Meliyani, turut memberikan komentar bahwa biaya parkir di kawasan pasar tersebut kerap membengkak. Sebab, pengunjung harus membayar di beberapa titik berbeda dalam sekali kunjungan.

IKLAN

“Nggak guna sebenarnya orang yang di depan itu, soalnya yang jagain motor kita orang di dalam, bukan yang di depan,” ujarnya.

Penarikan Berlapis dan Minim Pelayanan

Berdasarkan informasi yang beredar, para pengunjung setidaknya harus mengeluarkan biaya parkir hingga tiga kali saat berbelanja.

Selain pembayaran wajib di gerbang pintu masuk utama, mereka kembali membayar biaya parkir pada oknum jukir saat di area dalam pasar. Termasuk, di blok penjualan sayur dan ikan.

Keadaan ini semakin parah dengan keluhan terkait minimnya pengaturan lalu lintas oleh petugas di lapangan. Pada jam-jam sibuk, kawasan sekitar pasar ikan kerap mengalami kemacetan akibat kendaraan roda empat dan truk logistik yang parkir di bahu jalan tanpa adanya upaya penguraian oleh petugas gerbang.

Sejumlah warga mengkhawatirkan jika tidak segera memperbaiki penataan ini, masyarakat akan enggan berbelanja dan memilih beralih ke tempat lain.

Seorang warganet bernama Yuliani menilai, dampak jangka panjangnya akan merugikan pedagang yang berjualan di dalam fasilitas resmi Pasar Renteng. “Kadang itu yang membuat malas ke Pasar Renteng, sampai berkali-kali bayar parkiran,” tulis Yuliani.

Tanggapan Dinas Perhubungan

Menjawab polemik yang berkembang di masyarakat, otoritas transportasi daerah menyatakan, operasional dan tata kelola parkiran di kawasan tersebut saat ini tidak berada langsung di bawah penanganan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Teknik dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah, Lalu Baehaqi menjelaskan, pengelolaan area parkir di kawasan Pasar Renteng diserahkan pada pihak eksternal atau pihak ketiga.

“Untuk Pasar Renteng dipihakketigakan. Kami tidak kelola,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 22 Mei 2026.

Meski yang mengelola adalah pihak swasta, warga tetap mendesak pemerintah daerah untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Mereka menilai ini sangat penting. Mengingat, penataan fasilitas publik berkaitan langsung dengan kenyamanan konsumen serta stabilitas perputaran ekonomi para pedagang pasar rakyat. (Inda)

Artikel Terkait

Back to top button