Headline NewsHukrim

Penahanan Ditangguhkan, Proses Hukum Tiga Terdakwa Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Terus Berlanjut

Mataram (NTBSatu) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan, proses hukum kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB tetap berjalan. Meski tiga terdakwanya kini bebas dari tahanan.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Ketiganya keluar dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram mengabulkan penangguhan penahanan karena masa tahanan telah habis.

“Mereka tetap menjadi terdakwa sampai dengan ada putusan majelis hakim,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, Kamis, 14 Mei 2026.

IKLAN

Hargai Penetapan Hakim

Harun mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini tersebut. Menurutnya, pembebasan dari tahanan murni berkaitan dengan ketentuan masa penahanan dalam KUHAP baru.

“Ya, kita hargai juga penetapan majelis hakim. Karena memang masa penahanan mereka sudah habis per 13 Mei kemarin,” ujarnya.

Ia menegaskan, status ketiga anggota DPRD NTB tersebut belum berubah. Sebab, perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram dan belum diputus majelis hakim.

IKLAN

“Kami punya beban pembuktian. Ini perkara masih jalan. Bukti kami serius, ini sudah kami bawa ke pengadilan,” bebernya.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Termasuk terkait penahanan terdakwa selama proses persidangan.

“Penahanan oleh majelis, itu sudah kewenangan hakim. Hakim juga sudah menegaskan persidangan tetap berlanjut,” katanya.

Harun menjelaskan, perkara ini menggunakan ketentuan KUHAP baru yang membatasi masa penahanan terdakwa. Karena itu, kejaksaan tidak bisa memaksakan penahanan apabila masa waktunya telah berakhir.

“KUHAP baru membatasi. Kami tidak mempermasalahkan siapa-siapa, kami menghormati proses hukum,” ucapnya.

Ia menambahkan, hingga kini jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli di persidangan. Kejati NTB pun masih menunggu fakta-fakta lain yang kemungkinan terungkap dalam sidang. Termasuk potensi keterlibatan pihak lain.

“Terkait terseretnya pihak lain, kami menunggu fakta persidangan. Ini sudah di ujung persidangan,” bebernya.

Beredar tudingan bahwa Kejati NTB menerima uang ratusan juta rupiah dari sejumlah anggota DPRD diduga penerima uang dana “siluman”. Menjawab itu, Harun dengan tegas menepisnya dan beranggapan bahwa uang yang diterima merupakan titipan semata dan bukan penerimaan pribadi. Uang itu, sambungnya, berada di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

“Kami hanya menerima uang titipan, bukan uang pribadi. Tidak ada itu. Kami meyakinkan, baik untuk penyidik maupun penuntut umum tidak ada yang menerima itu,” tutupnya.

Penetapan Hakim

Sebelum Majelis Hakim dengan Ketua Dewi Santini menjelaskan, bebasnya para terdakwa karena masa penahanan ketiganya telah berakhir. Kendati demikian, hakim menegaskan ketiganya tetap wajib bersikap kooperatif selama proses persidangan berjalan.

Majelis juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap menghadiri seluruh agenda persidangan dan tidak menghambat jalannya proses hukum.

Usai membacakan putusan, Dewi Santini mengingatkan ketiga anggota DPRD NTB itu agar tidak mencoba mangkir dari proses persidangan.

“Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara in absentia. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara in absentia tanpa kehadiran saudara kalau saudara tidak hadir,” tegasnya.

Sebelumnya, Hamdan Kasim menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat sejak Senin, 24 November 2025. Sedangkan IJU ditahan lebih dahulu sejak Kamis, 20 November 2025 dan ditempatkan di lapas yang sama dengan Hamdan Kasim.

Sementara Muhammad Nashib Ikroman menjalani penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah sejak Kamis, 20 November 2025. (*)

Artikel Terkait

Back to top button