Hukrim

Penangan Kasus Reklamasi Amahami akan Diserahkan ke Kejari Bima

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berencana melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi di balik proyek reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, pengalihan penanganan perkara karena lokasi perkara berada di wilayah hukum Kejari Bima.

“Rencananya begitu (menyerahkan ke Kejari Bima),” katanya, Minggu, 2 Agustus 2026.

IKLAN

Ia mengungkapkan, Kejati NTB dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kejari Bima terkait rencana pelimpahan penanganan perkara tersebut. Termasuk proses administrasi dan teknis penyerahan akan dibahas lebih lanjut. “Akan berkoordinasi,” ujarnya.

Perkembangan terakhir, tim Pidsus Kejati NTB sudah mengkaji penerapan pasal dan sisi korupsi di balik reklamasi Amahami tersebut.

Periksa 20 Saksi

Sejauh ini, kejaksaan telah memintai keterangan para pihak. Jumlah saksi yang telah memberikan keterangan sebanyak 20 orang. Saksi itu terdiri dari pemilik lahan, swasta, dan pihak lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Berdasarkan dokumen diperoleh, terdapat puluhan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan reklamasi Amahami. Luasan kepemilikan lahan itu bervariasi, bahkan mencapai belasan hektare. Beberapa di antara pemilik SHM merupakan milik pengusaha.

“Kita tidak ada urusan (siapapun pemilik lahan). Kalau memang terlibat, kami akan dalami. Kita tidak ada urusan,” tegas Zulkifli.

Selain pemeriksaan saksi, tim Pidsus Kejati NTB juga berencana turun langsung ke lokasi reklamasi di Kota Bima. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan.

Berdasarkan penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan adanya sejumlah proyek pemerintah di kawasan tersebut. Di antaranya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada 2018 di bawah Dinas PUPR Kota Bima. Uang itu bersumber dari APBD.

Selain itu, terdapat pula proyek penataan kawasan Amahami senilai Rp2,5 miliar dari APBD 2017. Kemudian proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai Rp1,5 miliar pada tahun yang sama di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima. (*)

Artikel Terkait