Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Ancam Lapor Balik, Pakar Hukum: Dugaan Pelecehan Tetap Diusut
Mataram (NTBSatu) – Akademisi Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat Bunkate, Lombok Tengah, H. Muhammad Imanuddin Sumar.
Sorotan tersebut berkaitan dengan rencana Imanuddin melaporkan balik seorang alumni santri dan BBC News terkait tuduhan yang menyeret namanya.
Syamsul menegaskan, rencana laporan balik tersebut tidak akan memengaruhi ataupun menghentikan proses penyelidikan yang tengah aparat lakukan terkait dugaan pelecehan seksual.
Ia mengatakan, aparat penegak hukum tetap perlu menguji dugaan tindak pidana melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terlepas dari langkah hukum yang hendak pihak terlapor ambil.
“Kalau ada dugaan tindak pidana, tentu harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan apakah peristiwa itu merupakan tindak pidana atau tidak,” kata Syamsul kepada NTBSatu, Kamis, 24 September 2025.
Sebelumnya, Imanuddin menyatakan akan melaporkan Yusron dan BBC News. Ia juga membantah tuduhan pelecehan seksual serta mempersoalkan pemberitaan berjudul “Aib Sang Guru”.
Imanuddin menilai, Yusron menyusun tuduhan tersebut secara sepihak tanpa proses tabayun. Tak hanya itu, ia menilai BBC News membuat pemberitaan yang tidak berimbang dan merugikan nama baiknya.
Lapor Balik Tetap Harus Uji Fakta
Syamsul menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menempuh jalur hukum jika merasa nama baiknya tercemar.
Namun, laporan balik tetap harus melalui proses hukum untuk menguji fakta dan dasar tuduhan yang menjadi materi laporan.
Menurutnya, aparat perlu melihat apakah pihak yang menyampaikan dugaan benar-benar mengungkap fakta yang bisa mereka buktikan atau justru membuat tuduhan tanpa dasar.
“Kalau dia menyampaikan suatu fakta, kenyataan, kebenaran, itu tidak bisa disebut pencemaran nama baik,” ujarnya.
Sebaliknya, aparat tetap dapat menguji laporan jika menemukan dugaan seseorang sengaja menyebarkan tuduhan tanpa dasar fakta.
Karena itu, Syamsul menilai konferensi pers atau pernyataan bantahan tidak otomatis memengaruhi proses penyelidikan dugaan kekerasan seksual.
Kedua proses tersebut memiliki objek pemeriksaan berbeda dan harus berjalan sesuai bukti serta ketentuan hukum masing-masing.
Terkait rencana laporan terhadap BBC News, Syamsul meminta pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers jika BBC menjalankan fungsi sebagai perusahaan pers.
Menurutnya, Dewan Pers dapat menguji apakah pemberitaan memenuhi prinsip jurnalistik, termasuk proses verifikasi, sumber informasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik.
“Kalau BBC itu perusahaan pers, ada mekanisme pers. Bisa melalui Dewan Pers untuk melihat apakah pemberitaannya sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik atau belum,” jelasnya.
Syamsul menilai pemberitaan yang memuat dugaan terhadap seseorang tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena pemberitaan tersebut merugikan pihak yang bersangkutan.
Aparat perlu memeriksa sumber informasi, dasar fakta, proses verifikasi, serta cara media menjalankan kerja jurnalistik sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Dugaan Kekerasan Seksual Tetap Harus Dibuktikan
Di sisi lain, Syamsul menegaskan aparat tetap perlu mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati tanpa terpengaruh laporan balik.
Jika korban masih berusia di bawah 18 tahun, aparat dapat menggunakan ketentuan perlindungan anak selain ketentuan pidana terkait kekerasan seksual dalam proses hukum.
Ia menjelaskan proses pembuktian perkara kekerasan seksual juga memiliki mekanisme khusus. Aparat dapat menggunakan keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, bukti elektronik, pemeriksaan psikologis, serta alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.
Syamsul menilai keterbatasan bukti fisik akibat jeda waktu tidak otomatis membuat perkara berhenti. Penyidik masih dapat mencari keterangan dan bukti lain sepanjang perkara belum melewati batas waktu penuntutan.
“Tidak berarti karena sudah lama lalu tidak bisa dibuktikan. Masih ada alat bukti lain yang bisa dicari,” katanya.
Ia juga menegaskan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat selesai hanya melalui perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, pernyataan damai atau kesepakatan antara pihak tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang sudah masuk ranah hukum pidana.
Minta Aparat Tangani Secara Transparan
Syamsul meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara serius, profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai proses hukum perlu berjalan agar publik memperoleh kejelasan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak pesantren memberikan ruang bagi aparat untuk menjalankan proses hukum tanpa menghambat penyelidikan.
Menurutnya, proses hukum menjadi ruang untuk menguji seluruh keterangan, bantahan, laporan, serta bukti dari masing-masing pihak secara objektif.
Syamsul menegaskan rencana laporan balik terhadap alumni maupun BBC tidak menghapus kewajiban aparat untuk menguji dugaan kekerasan seksual yang sudah mencuat ke publik.
“Laporan balik itu persoalan lain. Dugaan kekerasan seksual tetap harus diproses dan dibuktikan berdasarkan alat bukti,” ujarnya. (*)




