Headline NewsHukrim

Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram Gunakan Motor Korban untuk Tiga Aksi Penikaman

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan polisi mengungkap fakta lain di balik kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Unram, NDR (21). Tersangka HK (18) ternyata bukan hanya menghabisi nyawa korban. Tetapi juga merupakan pelaku tiga aksi penikaman acak di Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko menyebut, HK yang merupakan residivis itu menggunakan sepeda motor hasil curian milik korban untuk berkeliling Kota Mataram. Ia melakukan serangkaian aksi penikaman terhadap warga.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan kematian NDR yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kota Mataram.

IKLAN

Melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, penyidik melacak sepeda motor mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang hilang. Pada Rabu, 29 Juli 2026, tim Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap HK saat mengendarai motor tersebut di Jalan Seruling, Kota Mataram.

Dalam pemeriksaan, HK mengaku masuk ke kamar kos korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

“Awalnya ia hanya berniat mencuri telepon genggam. Namun setelah tidak menemukan barang berharga lain, pelaku kembali masuk untuk mengambil kunci sepeda motor korban,” kata Kapolresta, Jumat, 31 Juli 2026.

Saat korban terbangun dan berteriak, pelaku panik lalu membekap mahasiswi Unram itu menggunakan bantal. Mengetahui NDR masih bernapas, pelaku kembali mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.

Menikam Sejumlah Korban di Jalanan

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta sepeda motor hasil curian itu digunakan melakukan tiga aksi penikaman secara acak.

Korban pertama adalah Haekal Apriyan (17) yang ditikam pada 19 Juli 2026 di Jalan Majapahit, depan Kantor TVRI. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung. Kepada penyidik, HK mengaku tersinggung karena merasa disalip saat berkendara.

“Aksi kedua terjadi pada 26 Juli 2026 di Jalan Airlangga. Korbannya Labib Arsya (16), yang mengalami luka tusuk di dada. Pelaku mengaku menusuk korban karena merasa diperhatikan saat melintas,” ucap Kombes Pol Hendro.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, HK kembali menyerang Baiq Davina Putri (19) di Jalan Bougenvil, dekat Ganesha Operation. Korban mengalami luka sabetan di paha setelah menegur pelaku yang merokok sambil mengendarai sepeda motor.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik korban, kunci sepeda motor, kunci kamar kos, telepon genggam korban. Pakaian tersangka dan sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter.

Kapolresta menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk melengkapi pembuktian seluruh rangkaian tindak pidana.

Atas seluruh perbuatannya, penyidik menjerat HK dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Artikel Terkait