Kota Bima (NTBSatu) – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Selasa, 14 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, terdakwa memilih membacakan langsung catatan perlawanan pribadinya di hadapan majelis hakim.
Didik menegaskan posisinya sebagai warga negara yang patuh hukum, namun ia merasa menjadi korban dalam pusaran kasus ini.
Ia secara terbuka menyebutkan mantan anak buahnya sebagai dalang di balik jerat hukum yang menimpanya.
“Berat penderitaan yang menimpa saya selaku korban fitnah keji dari mantan bawahan saya, AKP Malaungi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Yang ingin mencari perlindungan kepada saya selaku Kapolres Bima Kota,” ujar Didik saat membacakan nota keberatannya di hadapan majelis hakim, Selasa, 14 Juli 2026.
Selain membantah tuduhan, Didik mengeluhkan dampak masif pemberitaan media massa. Ia menilai, hal tersebut telah menyudutkan keluarganya secara sepihak tanpa menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengungkit rekam jejak pengabdiannya yang panjang di korps bhayangkara, yang kini hancur akibat perkara ini.
“Kecintaan dan pengabdian saya pada institusi Polri selama 20 tahun, hancur lebur terhadap praduga-praduga orang yang bahagia melihat penderitaan saya saat ini,” tuturnya.
Ia berharap, majelis hakim dapat melihat fakta secara jernih dan mengetuk pintu keadilan. Ia meminta agar hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima poin-poin eksepsi yang tim penasihat hukumnya ajukan.
Merespons pembacaan tersebut, Hakim Ketua menyatakan akan mempertimbangkan seluruh poin keberatan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan sela.
“Semoga apa yang Saudara sampaikan itu menjadi bahan renungan bagi Majelis Hakim. Untuk mencari kebenaran dalam perkara ini,” kata Hakim Ketua.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga Selasa, 21 Juli 2026 mendatang. Hal tersebut diputuskan agar memberikan waktu kepada JPU menyusun tanggapan atas eksepsi resmi dari penasihat hukum terdakwa. (*)




