Akademisi Unram Tanggapi Pro Kontra Warganet Soal Terduga Pelaku Pembunuhan NDR
Mataram (NTBSatu) – Akademisi Hukum Universitas Mataram (Unram), Syamsul Hidayat, tanggapi pro kontra warganet soal terduga pelaku pembunuhan NDR yang masyarakat nilai cukup janggal.
Keraguan publik mencuat setelah polisi sebelumnya mengungkap berbagai hambatan penyidikan. Mulai dari nihilnya sidik jari, gawai yang tidak dapat terlacak, hingga ketiadaan rekaman CCTV di lokasi peristiwa.
”Netizen sah-sah saja berpendapat. Tetapi netizen ini kan tidak tahu fakta-fakta yang ada dalam proses penyidikan itu apa saja,” ujarnya kepada NTBSatu pada Kamis, 30 Juli 2026.
Prosedur Penyidikan dan Penguatan Alat Bukti
Sebelumnya, pengungkapan kasus kematian NDR menyita perhatian publik setelah memakan waktu hingga dua bulan lebih. Berbagai spekulasi bermunculan di masyarakat, mulai dari dugaan keterlibatan orang terdekat hingga dugaan pembunuhan berencana oleh pihak tertentu.
Syamsul menjelaskan, proses penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu perkara pidana. Pada fase awal, penyidik wajar memeriksa berbagai indikasi dan menaruh kecurigaan pada beberapa pihak.
Namun, polisi tidak boleh terburu-buru menetapkan status tersangka sebelum mengantongi alat bukti yang meyakinkan secara hukum.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti fisik berupa sepeda motor milik korban yang sempat hilang. Pelaku juga memberikan pengakuan langsung mengenai perbuatannya, termasuk aksi kekerasan yang mengarah pada kematian korban.
Menurut Syamsul, penetapan tersangka ini telah memenuhi standar minimal dua alat bukti sah sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengakuan pelaku yang berkesesuaian dengan penguasaan barang bukti sebagai direct evidence (bukti langsung) yang melengkapi bukti ilmiah (scientific evidence) yang sebelumnya dinilai belum cukup kuat untuk menunjuk seseorang sebagai tersangka.
Pro-Kontra Warganet dalam Obrolan Publik
Terkait maraknya tuduhan kejanggalan oleh warganet, Syamsul menilai hal tersebut wajar terjadi dalam ruang diskusi publik. Meski demikian, ia mengingatkan warganet tidak mengikuti seluruh dinamika teknis dan perkembangan penyidikan oleh tim kepolisian.
”Ini merupakan bentuk kehati-hatian dari rekan-rekan penyidik di Polresta Mataram agar tidak terkesan sembrono atau terburu-buru,” kata Syamsul.
Ia menekankan pengakuan terduga pelaku beserta barang bukti yang juga masih harus melewati verifikasi mendalam. Penyidik wajib mencocokkan keterangan pelaku dengan hasil autopsi medis, kurun waktu kejadian (tempus delicti), serta lokasi kejadian (locus delicti). Hal ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Jerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Berdasarkan fakta penguasaan barang milik korban serta dugaan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, Syamsul menilai peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
”Ini pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain,” tegas Syamsul.
Perbuatan tersebut berpotensi terjerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Apabila hasil penyidikan membuktikan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang atau dengan merusak tempat pada malam hari, penyidik dapat menerapkan Pasal 479 Ayat (4) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. (*)




