Kasus Combine Harvester Sumbawa Barat Terkendala Hitung Kerugian, Kejari Konsultasi ke Kejati
Mataram (NTBSatu) – Kejari Sumbawa berkonsultasi (berkoordinasi) dengan Kejati NTB terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan), combine harvester.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah mengatakan, koordinasi tersebut berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara. Menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perhitungan kerugian negara.
“Koordinasi ini terkait perhitungan kerugian negara, apalagi setelah adanya putusan MK,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Sedangkan perhitungan kasus combine harvester, pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Itu yang kami ingin bahas. Meminta arahan dari Kejati NTB. Kapan waktunya, nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.
Hasil koordinasi terakhir dengan BPKP NTB, sambung Afriansyah, Kejari Sumbawa Barat masih menunggu jadwal dari Korwas. “Karena sudah Korwas sudah keluar daerah. Jadi masih masih menunggu,” katanya.
Achmad Afriansyah sebelumnya menyebut, agenda ekspose BPKP RI akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idulfitri 2026. Mereka ingin menyamakan persepsi, apakah dalam kasus pengadaan Alsintan tersebut merupakan unit loos atau total loss.
Di kasus ini, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Selain belum mengantongi kerugian negara, kejaksaan juga belum memeriksa saksi ahli.
Sejauh ini, pihak Kejari telah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, 9 anggota DPRD Sumbawa Barat, tiga orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga kelompok pertanian (Poktan).
Terima Mesin Combine dari Poktan
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas sebelumnya menerangkan, pihaknya sudah menerima tujuh mesin combine dari 21 mesin combine yang berasal dari 21 kelompok tani di Sumbawa Barat. “Tujuh mesin itu kami terima dari tujuh kelompok tani, dan masih akan bertambah jumlahnya,” terangnya.
Jaksa mengamankan mesin combine ini untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.
Agung menyebut, ada sembilan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Empat aktif, lima sudah tidak aktif. Mereka yang punya Pokir,” ucapnya.
Dugaan sementara, sambung Agung, adanya indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025. Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp11.250.000.000. (*)



