BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Anak Buah Koko Erwin Ditangkap, Pernah Kirim Sabu 1 Kg ke Bima

Mataram (NTBSatu) – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan DPO Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Kepolisian mengamankan seorang pria bernama Patrisius di sebuah rumah kontrakan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 12.20 WIB. Penangkapan ini setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait jaringan Erwin Iskandar yang diduga masih aktif beroperasi.

IKLAN

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi terkait jaringan DPO Erwin Iskandar yang terdeteksi berada di wilayah Halim Perdanakusuma,” ujar Handi Zusen.

IKLAN

Setelah melakukan pendalaman, tim yang dipimpin Kanit III Kompol Reza Pahlevi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakan.

IKLAN

Dari tangan Patrisius, polisi menyita dua unit handphone. Dugaannya, barang elektronik itu berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Patrisius mengaku pernah menjadi kurir sabu untuk Erwin Iskandar alias Koko Erwin pada tahun 2024 hingga 2025. Aksi terakhirnya pada November 2025. Ia mengambil sabu seberat sekitar 1 kilogram di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Ia kemudian membawa barang haram tersebut menggunakan bus menuju Bima. Lalu menyimpannya di salah satu kamar hotel, sebelum diambil oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

“Dari pengakuannya, tersangka menerima upah sebesar Rp20 juta melalui transfer ke rekening pribadinya,” kata Handik.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu Erwin Iskandar yang masih buron serta mengungkap jaringan lain yang terlibat. Selain itu, penyidik akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, dan pemberkasan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button