“Lagu Lama” Bandar Narkoba Masuk DPO
Mataram (NTBSatu) – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran sabu di Kota Bima, Koko Erwin hingga kini belum juga ditangkap. Polda NTB menyatakan akan memasukkan terduga bandar narkoba tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ya, nanti akan kita lakukan, sesuai tahapan-tahapan. Nanti akan sampai ke sana,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo menjawab potensi Erwin menjadi DPO, Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam proses pencarian Erwin, sambung Kapolda, pihaknya bekerja sama dengan Mabes Polri. Alasannya, karena bandar sabu ternama di Bima itu disebut kerap berpindah-pindah tempat.
“Kita juga terbatas langkah kita. Kalau ada informasi (tentang keberadaan Erwin) pasti kita akan lakukan pengejaran,” kelitnya.
Terpisah, kuasa hukum mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Dr. Asmuni menyebut, Polda NTB kembali memainkan “lagu lama” dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, bukan hal baru apabila bandar narkoba dimasukkan ke dalam DPO.
“Ujung-ujungnya DPO. Kan sudah biasa kalau pemilik barang (narkoba) itu dijadikan DPO. Siapa yang bisa naik ke persidangan? Ya, yang terima titipan barang. Ini kan lagu lama. Lagu lama yang dipakai,” tegas Asmuni saat berkunjung ke NTBSatu.
Nama Koko Erwin muncul setelah AKP Malaungi “bernyanyi”. Bandar sabu itu disebut memberikan uang Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.
Pemberian uang miliaran rupiah tersebut sebagai syarat Erwin menitipkan sabu-sabu 488,496 gram di Rumah Dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda NTB menetapkan Malaungi, Didik Putra Kuncoro, dan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol sebagai tersangka.
Meski demikian, hingga kini kepolisian belum juga menangkap Erwin. Inilah yang disesali Asmuni. Padahal penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB telah mengantongi identitas, wajah, bukti keterlibatan Erwin dalam kasus peredaran barang haram tersebut.
“Jangan nanti memberikan harapan kepada masyarakat. Seolah-olah sudah dicari tapi tidak ketemu, ujung-ujungnya perkara ini naik (tanpa) dengan Koko Erwin DPO. Ini kecurigaan saya,” tegasnya.
Penangkapan Erwin, sambung Asmuni, juga sebagai bukti keseriusan Dit Resnarkoba memberantas narkoba di wilayah hukum Polda NTB. “Mana bandar, mana akar? Mana sumber barang? Masa ranting saja yang dipotong, akarnya tidak,” sentil Ketua Peradi Mataram ini.
Mantan Kapolres dan Kasat Resnarkoba Jadi Tersangka
Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB dan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, 9 Februari 2026.
Sebagai informasi, penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar inisial KE alias Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.
Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine pada 3 Februari 2026 lalu.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. (07)



