Gaji 4.000 Lebih PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Belum Jelas
Lombok Timur (NTBSatu) – Ketidakpastian penggajian lebih dari 4.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur masih berlanjut hingga Minggu, 22 Februari 2026.
Meski pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran yang membuka peluang pembayaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Implementasi di lapangan belum berjalan karena terbentur regulasi.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lombok Timur, Bambang SG menegaskan, belum ada kejelasan mekanisme pembayaran. Khususnya bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Guru yang sudah sertifikasi tidak bisa dibayar dari BOS karena aturannya berbeda,” ujarnya.
Menurut Bambang, sejak guru lulus sertifikasi, pembayaran melalui BOS otomatis dihentikan.
Namun hingga kini pemerintah daerah belum menetapkan skema pengganti, baik melalui APBD maupun sumber anggaran lain.
“Ini yang jadi pertanyaan, kalau bukan dari BOS, lalu dari mana? Sampai sekarang belum ada jawaban jelas,” katanya.



