Lombok Timur

45 PPPK Paruh Waktu Pemkab Lombok Timur Terkendala Terima NIP

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menghadapi kendala dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), bagi 45 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hambatan ini muncul karena kesalahan teknis pada proses pemindaian dokumen yang peserta ajukan.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 11.008 PPPK Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Namun, 45 orang belum lolos verifikasi karena klarifikator BKN meragukan hasil scan atau pemindaian dokumen mereka.

“PPPK Paruh Waktu sudah kami usulkan 11.008 yang sudah mengisi DRH. Sisanya 45 orang karena cara scan dokumennya salah, jadi harus mengulang karena tidak seusai atau diragukan klarifikator BKN,” ucap Ugi, Jumat, 12 Desember 2025.

IKLAN

Ugi menegaskan, pihaknya terus mendorong para peserta untuk segera melakukan perbaikan dokumen. Ia memastikan, proses perbaikan harus tuntas sebelum Desember 2025, agar tidak mengganggu tahapan administrasi dan penerbitan SK.

BKPSDM Lombok Timur juga mengingatkan seluruh peserta, untuk memperhatikan standar pemindaian dokumen dari BKN. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat seluruh proses verifikasi, agar 45 PPPK Paruh Waktu dapat segera memperoleh SK dan mulai menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Perbaikan kami dorong segera mungkin, yang penting tidak boleh lewat Desember 2025,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button