Jaksa Gandeng BPK Audit Kerugian Negara Kasus Lombok-Sumbawa Motocross
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara untung kasus Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, audit ulang tersebut diperlukan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Kami melakukan audit ulang bersama BPK NTB terkait kerugian keuangan negara,” katanya, Selasa, 28 Juli 2026.
Penangan perkara itu sudah berjalan di tahap penyidikan. Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Terakhir, dua orang pelaksana Lombok – Sumbawa Motocross Competition pada 21 Juli 2026, yakni Chandra dan Bahrul.
Pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan memintai klarifikasi terkait temuan Rp2,6 miliar, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.
Dari keterangan mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady, ada tiga vendor yang belum membayar Rp800 juta berdasarkan temuan Inspektorat.
Menanggapi itu, Chandra mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. “Kalau dari kami pelaksana, ini ada tim internal untuk hitung dan kami masih mengklarifikasi soal perhitungan dari angka temuan LHP itu,” ucapnya.
“Jadi, kalau bicara soal dari vendor apa tidak? Ini masih dalam tahap kajian, belum dapat kami pastikan. Yang jelas, segera diresolusi,” sambungnya.
Sumber Anggaran
Sebagai informasi, event Lombok – Sumbawa Motocross ini berlangsung pada 24-26 November 2023. Sumber anggaran dari Bantuan Pemerintah (Banper) pada tahun 2023. Nilainya Rp24 miliar.
Uang itu masuk di rekening bendahara Dinas Pariwisata NTB melalui Bank NTB Syariah. Jamaludin Malady membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, tidak ada masalah jika uang langsung masuk ke dalam kas dinas. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2015.
“Jadi, sudah ada payung hukumnya. PMK nomor 168 tahun 2015. Sudah sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Karena ini juga merupakan hibah. Tidak masuk ke APBD,” katanya kepada wartawan saat di Kejati NTB.
Dari Rp24 miliar tersebut, dinas menggunakan Rp21,5 miliar untuk pelaksanaan event Lombok – Sumbawa Motocross. Sedangkan sisanya Rp2,5 miliar masuk ke dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Dari Rp21,5 miliar tersebut, sambungnya, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar. Angka itu bersumber dari selisih pembayaran kepada penyedia senilai Rp1,2 miliar.
Kemudian, kekurangan pajak Rp404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp601 juta dan kekurangan pajak IMI NTB Rp356 juta. Lalu kelebihan perjalanan dinas Rp6,2 juta.
Dari Rp2,6 miliar itu, hingga saat ini yang belum terbayarkan sekitar Rp800 juta. “Ada tiga yang belum mengembalikan temuan,” ungkapnya.
Di kasus ini, selain eks mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, kejaksaan juga memeriksa sejumlah mantan pejabat di lingkup Pemprov NTB juga. Di antaranya, eks Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi. (*)




