Gubernur NTB Memecah Kebuntuan RUU Kepulauan, Perjuangkan Keadilan Kekayaan Bahari
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal sangat menyadari potensi besar pada sektor bahari, serta pengelolaan pulau-pulau kecil yang tersebar luas. Karakter geografis ini menempatkan NTB sebagai wilayah kepulauan yang membutuhkan kebijakan pembangunan khusus. Gubernur Iqbal lantas mengurai kebutuhan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan yang macet selama 14 tahun.
——————————
NTB memiliki wilayah perairan seluas sekitar 2,9 juta hektare dengan total 503 pulau, termasuk 27 pulau berpenduduk. Kondisi ini membentuk kekuatan besar pada sektor kelautan dan perikanan. Daerah ini tercatat sebagai produsen udang terbesar nasional, wilayah tangkap tuna utama Indonesia, serta penghasil rumput laut terbesar kedua. Komoditas unggulan NTB tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dalam ekosistem laut yang saling menopang. Potensi ini dinilai sangat produktif dan memiliki potensi besar, jika difasilitasi dengan regulasi dan infrastruktur yang memadai.
Sejumlah pihak, mulai dari akademisi, politisi, pejabat pemerintah daerah, sepakat RUU Kepulauan harus didorong berpihak kepada Provinsi NTB. RUU Kepulauan sendiri telah dibahas selama hampir 14 tahun dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Saat ini, draft RUU tersebut disusun oleh tim teknis yang diketuai Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Mendorong pengesahannya, Gubernur NTB terlibat aktif, menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga DPRD, DPR RI, DPD, media, serta kelompok masyarakat diharapkan turut menyuarakan dukungan.



