HEADLINE NEWSHukrim

Terima SPDP Kasus AKP Malaungi, Kejati NTB Tunjuk Jaksa Terbaik

Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB. Hal itu berkaitan dengan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Assisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi membenarkan itu. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Dit Resnarkoba Polda NTB beberapa hari lalu.

“Kita terima Senin (9 Februari) kemarin,” katanya, Rabu, 11 Februari 2026.

Kejaksaan saat ini masih mendalami berkas anak buah AKBP Didik Putra Kuncoro tersebut. Irwan menegaskan, pihaknya menunjuk jaksa terbaik untuk menangani perkara AKP Malaungi ini.

“Sudah kita tunjuk jaksa terbaik ya,” jelasnya.

AKP Maulangi menjadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB. Selain itu, Polda juga resmi memecat mantan Kasat Resnarkoba Polda NTB itu pada Senin, 9 Februari 2026.

Pemecatan setelah tersangka Malaungi menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button