Terima SPDP Kasus AKP Malaungi, Kejati NTB Tunjuk Jaksa Terbaik
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka
Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba. Penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar inisial KE alias Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.
Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan pada 3 Februari 2026 lalu.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses hukumnya, penyidik Polda NTB menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Penyidik kemudian menahan keempatnya di Tahti Polda NTB. (*)



