Hukrim

Segini Harta Kekayaan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap kasus ini melalui pengembangan penangkapan Bripka Karol dan istrinya. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lanjutan, hingga mengarah pada dugaan keterlibatan AKP Malaungi.

“Selanjutnya tim Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid saat konferensi pers Senin, 9 Februari 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Polisi mengamankan sabu-sabu 488,496 gram di rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka memperoleh barang haram tersebut dari bandar berinisial KI dan berencana mengedarkannya di Pulau Sumbawa.

Selain mengantongi barang bukti, kepolisian juga telah melakukan tes urine. Hasilnya, Malaungi positif amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).

Selain proses pidana, kepolisian juga menggelar sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus ini membuka perhatian publik terhadap transparansi harta kekayaan perwira menengah tersebut.

Harta Kekayaan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersampaikan pada 21 Januari 2026 menunjukkan AKP Malaungi melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp800,5 juta untuk periode 2025.

Rincian aset meliputi tanah dan bangunan senilai Rp590 juta yang berada di Kota Mataram. Ia juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 dan 2014 dengan nilai total Rp180 juta. Selain itu, laporan mencatat kas dan setara kas sebesar Rp30,5 juta. Laporan tersebut tidak mencantumkan surat berharga, harta bergerak lain, maupun utang.

Data LHKPN tersebut menegaskan, informasi berasal dari laporan yang bersangkutan melalui sistem resmi KPK. Namun, masih ada kemungkinan harta lain belum tercantum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat kepolisian yang memegang peran strategis dalam pemberantasan narkotika di wilayah Bima Kota. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button