Hukrim
Polisi Periksa Ahli Pidana Kasus Aspal Cair Ilegal Libatkan Anggota DPRD Kota Bima
Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Bima Kota memeriksa ahli pidana, terkait kasus penggunaan aspal cair ilegal melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengaku, hasil pemeriksaan ahli, penggunaan aspal cair ilegal itu bukan tindak pidana. “Melainkan administrasi,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 11 Februari 2026.
Kendati demikian, proses hukum di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bima Kota tetap berjalan. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita tetap lakukan lidik (penyelidikan). Namun untuk sementara, kita belum dapatkan peristiwa pidananya,” klaim AKP Dwi.



