Polisi Periksa Ahli Pidana Kasus Aspal Cair Ilegal Libatkan Anggota DPRD Kota Bima
Usut Dugaan Korupsi
Selain di Tipiter, kepolisian juga mengusut dugaan korupsi di balik penggunaan aspal ilegal tersebut. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahkan sudah melayangkan panggilan kepada oknum anggota DPRD Kota Bima inisial AS.
“Surat panggilan sudah kita layangkan. Kita masih menunggu,” ucap Kasat Reskrim.
Polisi mengusut dugaan korupsi di balik aspal cair ilegal ini setelah mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Fokus Unit Tipikor, sambung Dwi Kurniawan, terletak pada penggunaan aspal cair ilegal tersebut. Termasuk sumber bitumen dan siapa yang terlibat. “Jadi, hal-hal itu yang masih kami dalami,” ujarnya.
Progres hukum kasus ini seperti di Unit Tipiter. Masih berjalan di tahap penyelidikan. “Kalau terkait masalah yang dilaporkan di Tipikor kita masih dalam proses lidik. Kalau memang ada fakta pidana pasti kami akan sampaikan,” bebernya.
Selain permintaan keterangan, penyelidik Polres Bima Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang berada di lokasi. Seperti drum dan beberapa liter oli cair.
Sebagai informasi, nama AS mencuat dalam laporan dugaan pengelolaan aspal cair tanpa izin resmi. Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Dwi Arnanto menerima laporan dari masyarakat tersebut pada akhir 2025 lalu.
Aktivitas pengelolaan aspal cair itu dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair tersusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas dan tanpa prosedur sterilisasi area. Hal itu dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar. (*)



