Status RS Manambai Masih Tipe C di SOTK Baru
Mataram (NTBSatu) – Rumah Sakit (RS) L. H. Abdul Kadir Manambai, Kabupaten Sumbawa, masih berstatus rumah sakit tipe C dalam Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru Pemprov NTB. Sementara itu, secara aturan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan, RS Manambai sudah naik kelas menjadi tipe B.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, RS Manambai sudah memenuhi syarat untuk naik kelas menjadi tipe B. Baik dari sisi sarana dan prasarana (sarpras) maupun Sumber Daya Manusia (SDM).
“Dari sisi jumlah tempat tidur, SDM yang disiapkan, sarpras, sudah tipe B. Ini kalau kita bicara mengacu ke Permenkes,” kata Fikri, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia tak menampik, dalam SOTK baru yang berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu, status RS Manambai masih tipe C. Hal ini karena pada saat pengajuan struktur baru ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), status RS Manambai memang masih tipe C, dan berubah status setelah struktur baru itu disetujui.
“Memang ada peluang untuk melakukan review di situ, evaluasi terhadap SOTK yang baru. Jadi lebih kepada penyesuaian saja sih nantinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Sebab, esensi rumah sakit terletak pada pelayanan, bukan semata-mata pada struktur kelembagaan.
“Kalau rumah sakit itu kuncinya layanan. Struktur memang berpengaruh terhadap personel yang menempati jabatan, termasuk gaji dan tunjangan. Tapi dari sisi layanan, SDM dan sarpras sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, klasifikasi rumah sakit tidak lagi semata-mata berdasarkan tipe, melainkan juga kompetensi layanan. Penilaian akan melihat jumlah tempat tidur serta layanan unggulan.
“Sekarang rumah sakit dilihat dari kompetensinya. Misalnya layanan unggulan seperti stroke dan jantung, itu yang sedang kita perkuat,” tambahnya.



