Gubernur NTB Memecah Kebuntuan RUU Kepulauan, Perjuangkan Keadilan Kekayaan Bahari
Laut Kaya, Kewenangan Daerah Terbelenggu

Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Provinsi Kepulauan.
Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat posisi daerah kepulauan. Baik dari sisi pengelolaan sumber daya, kesejahteraan masyarakat, hingga kepentingan pertahanan dan ketahanan nasional.
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menyebut RUU Daerah Kepulauan sebagai kebutuhan mendesak yang harus diperjuangkan secara serius. Tidak hanya oleh pemerintah daerah tetapi juga secara kelembagaan oleh DPRD.
“Saya kira ini gagasan yang sangat bagus dan sangat perlu kita dukung, baik secara individu maupun secara kelembagaan DPRD. Ini menyangkut kepentingan geostrategis dan geopolitik daerah kepulauan,” ujar Sambirang ke NTBSatu pada Jumat, 6 Februari 2026.
Menurutnya, selama ini daerah kepulauan memiliki potensi besar, terutama di sektor kemaritiman, perikanan, dan pariwisata berbasis laut. Namun, keterbatasan kewenangan membuat daerah tidak leluasa memaksimalkan sumber daya tersebut.
“Potensi di daerah kepulauan ini besar sekali, tapi kewenangan daerah masih sangat terbatas. Dengan adanya RUU ini, daerah bisa memiliki keistimewaan untuk mengelola potensi lautnya secara maksimal,” ujar Politisi dari Fraksi PKS tersebut.



