ADVERTORIALPemerintahan

Gubernur NTB Memecah Kebuntuan RUU Kepulauan, Perjuangkan Keadilan Kekayaan Bahari  

Penguatan Kewenangan dan Perlindungan 

Selain fiskal, daerah perlu mendorong penguatan kewenangan pengelolaan laut. Saat ini, kewenangan masih terbatas dan sering tumpang tindih, terutama pada perizinan, tata ruang laut, serta pemanfaatan sumber daya kelautan. 

RUU Kepulauan harus memperjelas hak dan kewenangan provinsi kepulauan agar NTB mampu mengelola lautnya sendiri dan mencegah eksploitasi pihak luar.

Perlindungan pulau-pulau kecil juga menjadi aspek penting. NTB memiliki ratusan pulau kecil yang rawan sengketa wilayah, kerusakan lingkungan, dan privatisasi terselubung. RUU Kepulauan perlu menjamin aspek kedaulatan, ekologi, dan sosial-budaya masyarakat pesisir.

Anggota tim percepatan NTB itu juga menilai, RUU Kepulauan membawa peluang besar bagi NTB. Ia menegaskan, daerah tidak perlu ragu terhadap manfaat regulasi tersebut.

“Saya tidak melihatnya sebagai sesuatu yang merugikan, justru akan menguntungkan kita. Ketika kita memiliki kekhususan sebagai provinsi kepulauan, perhatian pemerintah pusat akan lebih besar,” tegasnya.

Untuk memastikan manfaat nyata, NTB perlu aktif mengawal substansi sejak tahap pembahasan. Daerah harus menyusun data potensi, kebutuhan riil, dan tantangan pembangunan sebagai dasar perumusan kebijakan. 

Perencanaan jangka panjang seperti RPJPD dan RPJMD juga perlu berbasis provinsi kepulauan agar kebijakan nasional sejalan dengan kebutuhan daerah.

RUU Kepulauan menuntut kontribusi nyata pemerintah pusat, terutama melalui skema pendanaan yang lebih proporsional. 

Dukungan tersebut perlu mencakup pembangunan konektivitas laut, cadangan energi, jaringan komunikasi antarpulau, serta layanan pendidikan dan kesehatan.

Melalui RUU Kepulauan, NTB menargetkan pengurangan kesenjangan antarpulau, pemerataan layanan publik, serta penguatan ekonomi berbasis laut agar provinsi kepulauan ini mampu tumbuh adil, mandiri, dan berdaya saing global. 

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button