Gubernur NTB Memecah Kebuntuan RUU Kepulauan, Perjuangkan Keadilan Kekayaan Bahari
Pertahankan Negara Lewat Daerah
Sambirang menekankan bahwa urgensi RUU Daerah Kepulauan tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek pertahanan negara.
Daerah kepulauan, kata dia, umumnya berada di wilayah perbatasan, menjadi jalur lintasan kapal internasional, sekaligus berfungsi sebagai buffer zone kedaulatan negara.
“Daerah kepulauan ini penyangga keamanan nasional. Wilayahnya rawan illegal fishing, penyelundupan, dan konflik lintas batas. Karena itu, UU ini penting sebagai instrumen penguatan pertahanan negara berbasis daerah,” tegasnya.
Ia bahkan mendorong agar seluruh DPRD dari provinsi-provinsi kepulauan dapat bersikap kompak. Ia berharap mereka bisa melakukan konsolidasi bersama untuk mendesak pengesahan RUU tersebut di tingkat pusat.
“Kalau bisa, DPRD-DPRD daerah kepulauan ini datang bersama ke pusat. Ini harus disikapi secara kelembagaan dan kompak, bukan jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Dukungan DPRD NTB ini sejalan dengan langkah Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) yang sebelumnya menggelar pertemuan tingkat tinggi di Jakarta untuk mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan ke DPR RI. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah gubernur dari provinsi kepulauan, termasuk Gubernur NTB.
Dalam forum itu, pemerintah provinsi menegaskan bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan bukan semata soal anggaran, melainkan pengakuan terhadap karakteristik geografis daerah kepulauan agar diberikan kewenangan, sumber daya, serta perangkat yang memadai dalam mengelola wilayah lautnya.
Sambirang menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional, menjadi kunci agar pembahasan RUU tersebut tidak kembali berlarut-larut.
“Target realistisnya, kalau bisa secepatnya RUU ini disahkan. Karena kepentingannya jelas, baik untuk daerah maupun untuk negara,” tutupnya.



