Pengamat Soroti Dampak Video Diduga Asusila pada Reputasi Perguruan Tinggi, Minta Polda NTB Bertindak Cepat
Mataram (NTBSatu) – Pengamat menyoroti dampak serius beredarnya video yang dinarasikan melibatkan mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN). Selain persoalan kesusilaan, narasi yang menyertai penyebaran video tersebut dinilai berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik perguruan tinggi di NTB.
Ahli Hukum Pidana, Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., mengatakan konten yang beredar luas di media sosial, khususnya aplikasi perpesanan WhatsApp, memunculkan dua aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.
“Berkaitan dengan konten yang tersebar di media sosial akhir-akhir ini, memunculkan dua aspek dampak, yaitu kesusilaan dan reputasi perguruan tinggi,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menegaskan, tindakan menyebarkan atau mendistribusikan konten bermuatan asusila merupakan tindak pidana. Pelaku penyebaran dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini sudah terjadi tindak pidana menyebarkan atau mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan, pelaku bisa kena Undang-Undang,” tegasnya.



