Gubernur NTB Memecah Kebuntuan RUU Kepulauan, Perjuangkan Keadilan Kekayaan Bahari
Upaya NTB Perkuat Desentralisasi Fiskal

Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB), dan tujuh provinsi lainnya, untuk mendapat pengakuan hukum melalui Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan, telah memasuki babak krusial.
Aturan ini menjadi upaya daerah untuk keluar dari bayang-bayang, sentralisasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Sehingga memungkinkan untuk melakukan pengelolaan secara mandiri.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Disultkan) NTB, Muslim, S.T., M.Si., menegaskan regulasi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pentingnya RUU ini bisa memberikan nilai tambah bagi daerah.
”Bagaimana kita bisa merasa berdaulat dalam konteks ekonomi, memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada bagi pemberdayaan masyarakat dan perbaikan lingkungan kita,” ujarnya pada NTBSatu, Minggu, 8 Februari 2026.
Muslim mengatakan daerah tidak akan menjadi penonton, tetapi akan mendorong desentralisasi ekonomi secara konkret. Sehingga berbagai bentuk sentralisasi kewenangan yang merugikan daerah, tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, aturan mengenai daerah kepulauan sudah ada dalam Pasal 28 hingga 30 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah.
Meski begitu, Muslim mengaku, status Undang-Undang sangat diperlukan, untuk memperkuat regulasi yang ada. Status ini nantinya akan merubah rumusan penilaian alokasi anggaran dari pusat.
Muslim juga mendorong agar nantinya bisa mendapatkan, anggaran alokasi khusus dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Bagi Hasil (DBH), yang berbasis karakteristik kepulauan.
“Dalam rumusan penilaian penentuan alokasi dana, baik DAK, DAU, termasuk DBH, itu harus kita dorong agar ada alokasi khusus untuk provinsi berciri kepulauan,” lanjutnya.
Selain masalah fiskal, RUU ini akan menjadi landasan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan klasik, seperti konektivitas. Infrastruktur yang kurang memadai, saat menjangkau pulau-pulau kecil, mempengaruhi biaya distribusi logistik dan hasil tangkapan nelayan.
Berdasarkan keterangan dari Muslim, di NTB tercatat 401 pulau kecil. Dari jumlah tersebut, sekitar 278 pulau yang dinilai sangat produktif, dan memiliki potensi besar, jika difasilitasi dengan regulasi dan infrastruktur yang memadai.
Misalnya di kawasan Gili yang melakukan budidaya mutiara, perizinannya masih didominasi oleh pemerintah pusat. Sehingga retribusi dan pajak dari sektor tersebut, tidak bisa diserap secara maksimal oleh daerah.
Sedangkan mengenai batas wilayah perairan, Muslim memastikan luas batas laut tidak ada tambahan. Pemerintah hanya fokus pada kedaulatan pengelolaan, seperti kemudahan izin investasi, yang selama ini masih berada di pemerintah pusat.
Dengan adanya wacana RUU ini, Muslim berharap instrumen tata kelola masyarakat, terutama di wilayah kepulauan akan semakin kuat. Sehingga menjadi aset kedaulatan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
“Hadirnya konektivitas, infrastruktur, dan penambahan dana alokasi umum yang berciri kepulauan akan menjadi instrumen bagi daerah untuk memperkuat tata kelola masyarakat dan pemberdayaannya,” pungkasnya. (05/Zani/Inda/11)



