Wabup Lombok Timur Tegaskan PPPK Wajib Mundur Jika Maju Pilkades
Lombok Timur (NTBSatu) – Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur, Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus mengundurkan diri jika ingin maju sebagai calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengambil kebijakan itu, sebagai tindak lanjut atas surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengatur status PPPK sebagai aparatur sipil negara dengan perjanjian kerja.
Edwin mengatakan, pemerintah daerah memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pilkades agar seluruh peserta mengikuti aturan yang sama dan tidak memunculkan perbedaan penafsiran saat tahapan pemilihan berlangsung.
“PPPK harus memilih salah satu, tetap menjadi PPPK atau menjadi kepala desa. Pada saat ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan harus siap mengundurkan diri sebagai PPPK,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.
Edwin menjelaskan, pemerintah daerah membedakan ketentuan itu dengan PNS karena, kedua status kepegawaian tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda.
PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan target kinerja tertentu, sedangkan PNS tidak terikat kontrak kerja.
“Kalau PNS tidak. Yang membedakan adalah kontrak kerjanya. PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja sehingga ada target kinerja yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Karena itu, kata Edwin, seorang PPPK tidak bisa menjalankan dua tanggung jawab sekaligus. Pemerintah daerah meminta PPPK menentukan pilihan sejak penetapan calon kepala desa.
Sebaliknya, PNS tetap dapat mengikuti Pilkades tanpa melepas statusnya sebagai aparatur sipil negara.
PNS Hanya Melepas Jabatan Struktural
Jika seorang PNS terpilih sebagai kepala desa, pemerintah hanya memberhentikannya dari jabatan struktural apabila yang bersangkutan memang menduduki jabatan tersebut. Statusnya sebagai PNS tetap melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjelaskan syarat pencalonan, Edwin memastikan pemerintah daerah tetap menjalankan tahapan Pilkades meski anggaran baru tersedia setelah APBD Perubahan berlaku.
Pemerintah memilih menyiapkan dasar hukum dan membentuk kepanitiaan lebih awal agar jadwal Pilkades tidak bergeser.
Edwin menargetkan pembentukan panitia tingkat kabupaten pada akhir Juli 2026. Setelah itu, pemerintah akan membentuk panitia di tingkat desa pada akhir Agustus, bersamaan dengan proses APBD Perubahan.
“Yang penting legalitas tahapan berjalan dulu. Masalah uangnya kapan dikirim ke desa itu urusan berikutnya. Tahapan tidak perlu menunggu anggaran cair,” katanya.
Menurut Edwin, proses pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan kepala desa menjadi tahapan yang paling banyak membutuhkan anggaran. Sementara itu, panitia kabupaten dapat lebih dulu menjalankan berbagai persiapan administratif.
Ia optimistis seluruh tahapan Pilkades Serentak 2027 akan berjalan sesuai jadwal. Karena itu, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan DPRD dan pemerintah desa agar seluruh proses memiliki dasar hukum yang kuat sebelum memasuki tahapan pencalonan. (*)




