Pendidikan

Ahli Geologi Ungkap Tambang Rakyat Ilegal akan Terus Ada Selama Permintaan Emas Masih Tinggi

Mataram (NTBSatu) – Ahli geologi dan pertambangan sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Syamsul Hidayat Daud, Ph.D, mengungkapkan bahwa praktik tambang rakyat ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) sulit hilang selama permintaan terhadap emas masih terus ada.

Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak bisa dilihat semata dari aspek penegakan hukum, tetapi juga harus dipahami dari sisi geologi, ekonomi, hingga tata kelola izin.

Syamsul menjelaskan, secara geologis NTB memang memiliki potensi emas yang terbentuk akibat peristiwa alam jutaan tahun lalu.

Keunikan proses geologi di wilayah Lombok dan Sumbawa menyebabkan terbentuknya urat-urat emas, baik yang masih berada di sumber primer di perbukitan maupun yang telah tertransportasi ke sungai-sungai.

“Keberadaan emas itu fakta geologi. Karena itu, aktivitas penambangan rakyat akan selalu muncul, terutama di lokasi-lokasi yang memang punya potensi alamiah,” ujarnya pada NTBSatu pada Minggu, 1 Februari 2026.

Namun, ia menilai terdapat beberapa faktor krusial yang memicu maraknya tambang rakyat ilegal.

Pertama, lemahnya efek jera dalam penegakan hukum. Selama ini, penindakan terhadap penambang ilegal umumnya hanya sebatas penutupan lokasi, sementara pihak penegak hukum melepas pelaku tanpa sanksi yang memberikan deterrent effect.

“Dari sisi kemanusiaan, kita juga harus jujur bahwa banyak dari mereka menambang untuk bertahan hidup. Tapi faktanya, karena tidak ada efek jera, praktik ini terus berulang,” kata Dosen Fakultas Teknik UMMAT tersebut.

Faktor kedua adalah masih adanya pasar atau pembeli emas. Syamsul menegaskan, selama ada pihak yang siap menampung hasil tambang, maka aktivitas penambangan ilegal akan tetap berjalan.

Bahkan, dalam skala yang lebih terorganisir, ia menduga ada pembeli dari kalangan menengah ke atas yang berperan sebagai konsumen utama.

“Kalau mau serius, berani tidak menertibkan pembeli-pembeli besar ini? Tanpa memutus rantai permintaan, tambang ilegal tidak akan berhenti,” tegasnya.

Keterlibatan Elit dalam Praktik Tambang Rakyat

Ketiga, Syamsul menduga adanya keterlibatan atau perlindungan elit dalam praktik tambang rakyat ilegal. Ia mencontohkan kasus di Sekotong yang sempat KPK tutup pada 2024. Di mana terdapat temuan aktivitas penambangan dengan dugaan keterlibatan pihak asing.

“Pertanyaannya, bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu luput dari pantauan aparat? Ini menimbulkan kecurigaan adanya backing elit,” ujarnya.

Faktor keempat adalah persoalan implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, IPR sejatinya penting dan tidak perlu dihapus, namun harus diawasi secara ketat agar tidak justru dimanfaatkan oleh elit dibandingkan masyarakat penambang itu sendiri.

Syamsul menegaskan, jika keempat faktor tersebut tidak dibenahi secara serius, maka tambang rakyat ilegal akan tetap ada.

Ia mendorong pengelolaan IPR yang lebih transparan dan terorganisir, termasuk melalui koperasi, agar aktivitas pertambangan rakyat dapat lebih terkendali dan berkeadilan.

“Selama ada emas dan ada permintaan, tambang itu akan terus muncul. Tantangannya adalah bagaimana negara hadir mengatur, bukan sekadar menutup,” tutupnya. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button