IPR Mandek, Perda dan Lahan Belum Beres
Mataram (NTBSatu) – Hingga tahun 2025 berakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tak kunjung menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi yang akan mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Niken Arumdati menyampaikan, izin operasi tambang rakyat masih terkendala masalah lahan. Antara pemilik lahan dengan pihak koperasi yang akan mengelola WPR, belum ada kesepakatan.
“Jadi memang idealnya itu harus ada persetujuan dari pemilik lahan dulu. Dan itu harus ada kesepakatan antara yang mengajukan (koperasi) dengan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Niken, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia mengaku, tidak secara detail mengetahui progres pembebasan lahan tersebut. Namun, lanjutnya, Pemprov NTB tidak akan mengeluarkan IPR apabila permasalahan lahan belum tuntas. Hal ini untuk menghindari adanya konflik sosial antara kedua belah pihak.
“Itu sepertinya ditangani oleh bidang teknis, saya harus konfirmasi lagi progresnya sejauh mana. Tapi setahu saya yang kemarin itu mereka diminta untuk menyelesaikan itu dulu, baru IPR nya bisa dilanjutkan lagi proses yang lainnya,” jelasnya.
Selain masalah lahan, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di tingkat legislatif yang belum tuntas juga menjadi kendala. Sehingga, belum adanya payung hukum yang mengatur besaran Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) yang masuk ke daerah.
“Kalau Ipera itu memang masih menunggu Perda. Kemudian Pergubnya juga. Kalau Perda inisiatornya Bapenda. Sepertinya masih proses di dewan,” ujarnya.
Penyusunan Dokumen Rencana Pascatambang Rampung
Kendati demikian, penyelesaian dokumen-dokumen sebagai syarat terbitnya IPR menunjukkan kemajuan. Pemprov NTB, telah merampungkan penyusunan dokumen Rencana Pascatambang (RPT). Dokumen ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan IPT.
“RPT tersebut dianggarkan melalui APBD Perubahan. Kalau tidak salah, sudah selesai disusun pada Minggu kedua atau ketiga Desember lalu,” ungkapnya.
Setelah dokumen RPT selesai, tahapan selanjutnya adalah pembahasan di tingkat teknis. Tim teknis Mineral dan Batubara (Minerba) akan melakukan evaluasi sebelum menerbitkan berita acara persetujuan.
“Dokumen RPT yang telah disetujui ini nantinya menjadi salah satu persyaratan utama untuk pengajuan IPR,” bebernya.
Selain itu, sejumlah tahapan lain telah lebih dulu dilaksanakan. Sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan, begitu pula dengan penerbitan berita acara pembagian koordinat wilayah.
“Dengan rampungnya RPT, proses perizinan tinggal menunggu pemenuhan persyaratan lainnya sebelum dapat dilanjutkan. Seperti izin lingkungan dan sebagainya,” tutupnya. (*)



