Koperasi Pengelola Tambang Rakyat Harus Kantongi Surat Layak Verifikasi Administrasi
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB. Dari 60 blok tersebut, baru 16 blok yang disetujui untuk dikelola.
Adapun dari 16 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diproses, baru satu yang terbit. Yaitu, di blok Lantung 2 yang kini dikelola Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL) dengan luasan 24 hektare.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad mengatakan, penetapan koperasi yang akan mengelola tambang rakyat dilakukan setelah proses perizinan rampung.
Koperasi yang telah resmi memperoleh IPR nantinya akan menjadi mitra pemerintah dalam program peningkatan kapasitas, termasuk pendidikan dan pelatihan yang dikoordinasikan bersama dinas teknis terkait, seperti Dinas ESDM.
Untuk proses perizinan, koperasi harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan melalui sistem OSS, mengajukan dokumen persetujuan lingkungan melalui aplikasi Amdalnet. Hingga tahapan di Dinas ESDM.
“Khusus dari sisi kelembagaan koperasi, terdapat persyaratan tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025,” kata Wirawan, Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam regulasi tersebut, setiap koperasi yang akan mengelola tambang wajib memiliki SLPA (Surat Layak Verifikasi Administrasi). Pengajuan melalui melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan Kementerian ESDM dan diverifikasi oleh deputi di Kementerian Koperasi, sebelum mendapat persetujuan atau izin pertambangan dari Menteri ESDM.
“Kalau saya lihat di dinas, prosesnya sekitar lima hari. Begitu masuk, diverifikasi oleh deputi, lalu ke Menteri. Nanti ada notifikasi diterima atau ditolak. Kalau disetujui, keluar SLPA,” jelasnya.
Pastikan Pengelola Punya Kapasitas
Pengelolaan IPR dilakukan oleh koperasi. Karena itu, Dinas Koperasi dan UKM NTB akan memastikan koperasi yang mengelola tambang memiliki kapasitas manajerial yang memadai, serta menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian secara benar.
“Manfaatnya harus bisa dinikmati masyarakat banyak. Karena yang mengelola IPR adalah koperasi, maka kami akan memastikan kapasitas manajerialnya cukup dan sesuai prinsip koperasi,” tegasnya.
Ia menegaskan, peran Dinas Koperasi lebih pada pendampingan dan peningkatan kapasitas koperasi, bukan pada alur perizinan teknis pertambangan.
“Pendampingan dilakukan setelah koperasi resmi berdiri dan memiliki legalitas yang lengkap,” ujarnya.
Program penataan pertambangan rakyat ini disebut sebagai bagian dari kebijakan nasional dan program strategis nasional yang harus disukseskan bersama, baik oleh Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah desa.
Ia berharap, dengan tata kelola yang lebih baik, pertambangan rakyat tidak hanya memberi nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan serta harmoni sosial di daerah. (*)



