Akademisi Ummat Ingatkan Tambang Rakyat Ilegal Berpotensi Picu Kerusakan Sungai
Mataram (NTBSatu) – Dosen Program Magister Ilmu Lingkungan dan Pertambangan Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Prof. Joni Safaat Adiansyah, S.T., M.Sc., Ph.D., mengingatkan, aktivitas tambang rakyat yang tidak berada di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan tidak mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara hukum tergolong ilegal. Serta, berisiko tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama pada ekosistem sungai.
Menurut Prof. Joni, regulasi pertambangan rakyat sebenarnya sudah cukup jelas. Penentuan legal atau tidaknya sebuah aktivitas tambang sangat bergantung pada status wilayah dan perizinannya.
“Kalau kegiatan itu tidak masuk WPR dan tidak memiliki IPR, maka secara aturan dia ilegal,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia menyoroti, fenomena pergeseran lokasi tambang rakyat dari kawasan perbukitan ke badan sungai, menyusul penutupan sejumlah lokasi tambang di darat. Seperti yang terjadi di Desa Serage, Lombok Tengah.
Ia menilai, aktivitas penambangan di sungai jauh lebih berisiko karena dapat merusak alur sungai, meningkatkan sedimentasi. Serta, mengganggu keseimbangan ekosistem air.
“Semua aktivitas manusia pasti berdampak terhadap lingkungan. Yang menjadi pembeda adalah apakah dampak itu dikelola dan dipantau atau dibiarkan tanpa kendali,” jelas Guru Besar lulusan Universitas Curtin Australia itu.
Prof. Joni menegaskan, pengelolaan dampak lingkungan hanya bisa dilakukan jika kegiatan tambang berjalan secara legal. Yakni, melalui penyusunan dokumen lingkungan.
Dokumen tersebut dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Tergantung pada besaran dampaknya.
“Kalau dampaknya kecil, cukup SPPL. Itu ringan, hanya surat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan. Tapi tetap harus melalui kajian terlebih dahulu,” katanya.
Dampak Jangka Panjang Tambang Ilegal
Ia juga menyoroti dilema klasik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, alasan ekonomi sering menjadi pembenaran atas praktik tambang ilegal. Namun, pendekatan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang.
“Kerusakan lingkungan itu sering tidak terasa langsung. Dampaknya bisa akumulatif dan baru terlihat bertahun-tahun kemudian dalam bentuk bencana,” tegasnya.
Sebagai jalan tengah, Prof. Joni mendorong pemerintah dan masyarakat untuk membuka ruang dialog dan memperkuat kelembagaan ekonomi rakyat melalui koperasi berbadan hukum, seperti Koperasi Merah Putih. Melalui koperasi, aktivitas tambang rakyat dapat diarahkan masuk ke jalur perizinan yang sah.
“Kalau lewat koperasi, izin bisa diurus bersama, komunikasi dengan dinas lingkungan, dinas pertambangan, dan pemerintah daerah juga lebih mudah. Ekonomi jalan, lingkungan tetap terlindungi,” jelasnya.
Ia menilai, dengan legalitas yang jelas, masyarakat dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir penertiban. Sementara itu, pemerintah memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan lingkungan.
“Kuncinya komunikasi dan kepatuhan pada prosedur. Kalau semua duduk bersama, pasti ada jalan keluar yang adil bagi lingkungan dan masyarakat,” tutup Prof. Joni. (Zani)



