Lombok TimurPemerintahan

Kesiapan Anggaran Jadi Penentu Tahapan Pilkades Lombok Timur

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2027.

Wakil Bupati Lombok Timur, Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan, perubahan jadwal tidak mengubah substansi tahapan pelaksanaan, melainkan hanya menyesuaikan kesiapan anggaran.

Edwin mengatakan, seluruh mekanisme Pilkades tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah hanya mengubah ketentuan untuk desa yang memiliki calon tunggal. Sementara itu, tahapan Pilkades lainnya tetap berjalan sesuai rencana.

IKLAN

Menurutnya, pemerintah desa baru dapat menjalankan tahapan yang membutuhkan pembiayaan setelah APBD Perubahan disahkan. Sebab, sejumlah kegiatan di tingkat desa bergantung pada alokasi anggaran yang harus tersedia lebih dahulu.

“Kalau menyangkut anggaran desa, tentu menunggu APBD Perubahan. Tetapi kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten bisa saja berjalan lebih awal apabila anggarannya sudah tersedia,” ujar Edwin.

Ia menjelaskan, sebagian besar kebutuhan pembiayaan Pilkades berasal dari APBD Kabupaten Lombok Timur. Sementara pemerintah desa hanya menanggung sebagian kecil biaya pendukung.

Sharing anggaran dari desa relatif kecil, sekitar 10 persen. Selebihnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten,” katanya.

Pemkab Lombok Timur memperkirakan kebutuhan anggaran Pilkades Serentak mencapai sekitar Rp14 miliar. Pemkab Lombok Timur menaikkan estimasi anggaran Pilkades menjadi sekitar Rp14 miliar setelah menyesuaikan harga satuan dan kebutuhan pelaksanaan di 157 desa.

Penyesuaian Regulasi

Selain menyiapkan anggaran, pemerintah daerah juga terus menyelesaikan penyesuaian regulasi.

Edwin menyebut, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) berjalan beriringan dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.

“Perbup hanya mengalami sedikit penyesuaian untuk memperjelas ketentuan yang ada. Proses harmonisasi sudah berjalan dan tinggal menunggu tahapan berikutnya,” jelasnya.

Pemkab berharap seluruh regulasi dapat rampung sebelum tahapan Pilkades dimulai. Dengan demikian, pemerintah desa memiliki kepastian hukum sekaligus kepastian anggaran untuk melaksanakan seluruh rangkaian pemilihan kepala desa secara serentak pada awal 2027.

Edwin optimistis seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal apabila pembahasan APBD Perubahan dan penyelesaian regulasi selesai tepat waktu.

Menurutnya, Pemkab Lombok Timur terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa agar seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan. (*)

Artikel Terkait