HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov Tetapkan 16 Blok WPR di NTB

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB sudah menetapkan blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk dikelola koperasi.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat pengumuman Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Nomor: 500.10.25.7/878/DESDM/2025 tentang Penentuan Pembagian Blok Koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat yang Telah Ditentukan Dalam Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat.

IKLAN

“Pengumuman harus transparan, memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka, terutama masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Hal ini mencegah praktik tertutup atau penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan lokasi WPR,” kata Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati kepada NTBSatu, Senin, 10 November 2025.

Kementerian ESDM sudah menetapkan 16 blok WPR di NTB. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 27 Mei 2025. Adapun 16 blok WPR tersebut adalah:

Kabupaten Lombok Barat

  1. Blok Simba 4 (Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  2. Blok Simba 5 (Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  3. Blok Lemer 19 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,90 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  4. Blok Lemer 20 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  5. Blok Lemer 21 (Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat) dengan luas 24,88 Ha dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu).

Kabupaten Sumbawa Barat

  1. Blok Tebo (Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat) dengan luas 24,45 hektare dan komoditas Bijih Besi (Fe), Mangan (Mn), dan Galena (Pb);
  2. Blok Brang Iler (Desa Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat) dengan luas 25,39 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb);
  3. Blok Seloto (Desa Seloto, Kecamatan Seloto dan Desa Desaloka Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat) dengan luas 24,20 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb).

Kabupaten Sumbawa


  1. Blok Badi (Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape dan Desa Olat Rawa Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa) dengan luas 24,92 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn);
  2. Blok Lantung 1 (Desa Ai Mual dan Desa Lantung Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa) dengan luas 24,89 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn);
  3. Blok Lantung 2 (Desa Ai Mual dan Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa) dengan luas 24,57 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), Galena (Pb), dan Mangan (Mn).

Kabupaten Dompu

  1. Blok Natawera (Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,90 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb);
  2. Blok Lepadi (Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,93 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  3. Blok Ranggo (Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,91 hektare dan komoditas Emas (Au), Perak (Ag), dan Tembaga (Cu);
  4. Blok Nangamiro 4 (Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu) dengan luas 24,90 Ha dan komoditas Pasir Besi.

Kabupaten Bima

  1. Blok Pesa (Desa Ka’owa Kecamatan Lambitu dan Desa Pesa Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima) dengan luas 24,97 hektare dan komoditas Emas (Au), Tembaga (Cu), dan Galena (Pb).


Atas penetapan 16 blok tersebut, masyarakat pada wilayah desa setempat di masing-masing blok dapat mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat melalui badan usaha berbentuk koperasi.

Adapun syaratnya dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai regulasi, sebelum keluar izin operasi harus pembagian koordinat dulu,” kata Niken. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button