Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat, dari Alphard hingga Sapi Kurban
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa, 21 Juli 2026.
KPK langsung menahan LAZ bersama Direktur Utama PT AMGM, SUD, serta Direktur Utama PT MSI, ALG, setelah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah NTB. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menegaskan, penindakan ini berawal dari laporan warga.
“Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Selanjutnya kami tindak lanjuti dengan kegiatan penyelidikan,” ujarnya pada Selasa, 21 Juli 2026.
Berikut deretan fakta-fakta Bupati Lombok Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi:
Penyitaan BB Rp9,06 Miliar
Dalam OTT yang berawal dari kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Lombok Barat, KPK menyita total barang bukti fisik bernilai sekitar Rp9,06 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai bentuk penguasaan aset dan uang tunai.
Rinciannya adalah uang tunai sebesar Rp1,25 miliar hasil penarikan rekening oleh tersangka. Ada juga uang tunai puluhan juta yang disita dari rumah bendahara CV DKK. Selanjutnya ada dana tersisa di rekening penampung sebesar Rp89 juta.
Tidak hanya itu, terdapat bukti sertifikat kepemilikan aset atas nama Bupati LAZ senilai Rp2,75 miliar. Terdapat kuitansi transaksi pembelian tanah atas nama istri Bupati senilai Rp3,325 miliar. Hingga berbagai unit kendaraan mewah bernilai miliaran rupiah.
Dapat Mobil Toyota Alphard
Sebagai bentuk kompensasi atas pengondisian paket proyek tata kelola air bersih di lingkungan PT Perumda Air Minum Giri Menang (AMGM) periode 2024-2026 senilai Rp27,1 miliar. Selain itu, KPK menduga pihak vendor swasta (PT MSI) rutin mengalirkan fasilitas kemewahan.
KPK menyita salah satu barang bukti fisik utama berupa satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar yang bagi operasional pribadi Bupati LAZ.
Dapat Sepatu Mewah Hermès
Praktik mengondisikan proyek di Lombok Barat tidak hanya menyasar aset bergerak bernilai tinggi, tetapi juga menyentuh kebutuhan penunjang gaya hidup. Pihak penyedia barang/jasa turut membelikan satu pasang sepatu merek Hermès seharga Rp19 juta untuk Bupati LAZ. Hal ini untuk menjaga hubungan kemitraan gelap dalam perolehan proyek daerah.
Dapat iPhone 17 Pro
Selain itu, untuk menunjang komunikasi maupun kebutuhan LAZ, vendor PT MSI juga tercatat memfasilitasi barang elektronik berupa satu unit gawai merek iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
PT MSI menyerahkan langsung barang tersebut kepada Bupati LAZ sebagai bagian dari rangkaian upeti atas jaminan paket pekerjaan di Pemkab Lombok Barat.
Dapat Satu Ekor Sapi Kurban
Di sisi lain, poin menarik yang terungkap dalam rilis resmi KPK adalah masuknya instrumen kebutuhan sosial keagamaan ke dalam daftar gratifikasi. Pihak vendor swasta tercatat memberikan satu ekor sapi kurban senilai Rp7 juta kepada Bupati LAZ.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana fasilitas religius sekalipun pemanfaatannya oleh kontraktor sebagai alat pelicin untuk mengamankan proyek Pemkab.
Jaminan Akomodasi Penerbangan Lombok-Jakarta PP
KPK juga menyebut Bupati LAZ intens melakukan perjalanan dinas maupun pribadi rute Lombok-Jakarta (PP). Petugas menemukan fakta PT MSI menanggung dan menalangi seluruh biaya penerbangan beserta fasilitas akomodasi perjalanannya secara rutin.
Modus Pinjam Bendera
Untuk menguasai proyek-proyek di Dinas PUPR dan dinas lainnya dengan nilai total belasan hingga puluhan miliar. Tersangka SUD mengendalikan sebuah perusahaan bernama CV DKK.
Kontraktor yang memiliki bendera hanya mendapatkan fee sebesar tiga persen. Sementara kendali penuh anggaran dan sisa keuntungan mencapai Rp10,6 miliar secara penuh mengalir ke Bupati LAZ.
Pencucian Aset di Saham RS SSM
Selanjutnya, KPK menemukan indikasi kuat upaya penyamaran uang hasil korupsi melalui sektor kesehatan. KPK menduga Bupati LAZ menempatkan dana Rp2,25 miliar di Rumah Sakit SSM Lombok Barat.
Transaksi penempatan dana ini tersamarkan dengan dalih pembelian saham dan terbungkus sebagai uang operasional bupati. Dana tersebut sempat coba berpindah saat tim penyidik mulai melakukan pemantauan tertutup.
Kepemilikan 29 Bidang Tanah yang Disembunyikan dari LHKPN
Dalam penelusuran rekam jejak kekayaan, KPK menemukan ketidaksesuaian signifikan antara data kewajiban LHKPN dan keadaan riil di lapangan. Bupati LAZ teridentifikasi memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah.
Namun, sekitar 29 bidang tanah di antaranya diduga kuat sengaja disembunyikan dan belum tercantum dalam LHKPN yang terlapor kepada negara.
Adanya Jatah Lebaran
Selain penerimaan dari proyek PBJ, KPK mengungkap adanya kebiasaan pengumpulan uang secara berkala di luar mekanisme resmi. Pada momen-momen tertentu, seperti menjelang Hari Raya Lebaran tahun 2025 dan 2026, terdapat instruksi pengumpulan dana dari para pejabat dinas.
Jumlahnya sebesar Rp300 juta hingga Rp450 juta dan orang kepercayaan bupati mengelola langsung untuk memenuhi kebutuhan THR maupun operasional LAZ. (*)




