Headline NewsLombok Tengah

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren Loteng Akui Diancam dan Ditawari Beasiswa

Mataram (NTBSatu) – Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, mulai terang benderang.

Keberanian seorang alumni membeberkan pengakuan secara terbuka membongkar dugaan pola pembungkaman, mulai dari iming-iming bantuan pendidikan hingga ancaman intimidasi.

Korban dugaan pelecehan seksual di pesantren berinisial S mengaku sempat mengalami ancaman dari pihak terkait. Namun setelah menceritakan permasalahan ini, ia langsung mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

IKLAN

“Alhamdulillah untuk saat ini aman. Dilindungi LPSK,” katanya kepada NTBSatu pada Selasa, 22 September 2026.

Taktik Beasiswa dan Ancaman

Keberanian S menjadi pemicu utama munculnya kesaksian serupa dari para alumni lain, yang selama ini memilih diam. Pihak terduga pelaku diduga memanfaatkan pengaruh dan otoritas keagamaan untuk menekan para korban.

“Alhamdulillah setelah saya buka suara, banyak korban lain yang menghubungi bahwa mereka juga korban. Hampir 30-an. Karena saya bilang kalau bukan saya yang bersuara siapa lagi? Karena semua dibungkam,” ujarnya.

IKLAN

Dalam keterangannya, S membeberkan tekanan terhadap korban tidak hanya datang dalam bentuk ancaman langsung, tetapi juga upaya pembungkaman secara halus.

Ia juga mengaku pihak terduga pelaku sempat memanfaatkan tawaran fasilitas pendidikan untuk menyumbat suara para korban.

“Iya, tapi aku lolos dari ancaman,” tegasnya.

S menegaskan, bentuk intimidasi tersebut kini terhenti seiring berjalannya proses pendampingan hukum dan hadirnya perlindungan resmi dari negara.

“Kalau sekarang mereka enggak berani,” katanya.

Pemanfaatan Doktrin dan Perlindungan Hukum

Upaya pembungkaman selama bertahun-tahun ini diduga bertumpu pada doktrin ketaatan mutlak yang pengelola lembaga tanamkan kepada santri.

Ia mengatakan, oknum pimpinan pondok pesantren memanfaatkan posisi tawar religius tersebut untuk melancarkan tindakan tidak terpuji.

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini sebenarnya pernah mencuat pada tahun 2023. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, penanganan kasus ini sempat terkendala ketersediaan alat bukti.

“Tahun 2023 kasusnya sempat muncul. Tapi masih kurang alat bukti,” katanya kepada NTBSatu pada Senin, 21 September 2026.

Saat ini, pendamping hukum dari LPA Kota Mataram fokus melengkapi alat bukti baru. Keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menjamin keamanan fisik serta psikologis bagi seluruh alumni yang bersedia memberikan kesaksian. (*)

Artikel Terkait