HukrimLombok Barat

KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Alun-alun Giri Menang hingga Kantor Bupati Lobar

Lombok Barat (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam sejumlah proyek strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Proyek tersebut meliputi rehabilitasi Alun-alun Giri Menang atau Taman Kota Gerung hingga pembangunan dan renovasi Kantor Bupati Lombok Barat.

Temuan itu terungkap dalam konferensi pers penetapan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Selasa, 21 Juli 2026.

IKLAN

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan korupsi bermula dari pengaturan proyek di Dinas PUPR Lombok Barat.

Menurutnya, Direktur Utama PT AMGM berinisial SUD menggunakan perusahaan miliknya, CV DKK, untuk menguasai proyek pemerintah. Namun, perusahaan itu tidak mengikuti tender secara resmi. SUD justru meminjam bendera sejumlah perusahaan lain.

“Hal tersebut mereka lakukan agar CV DKK tidak tercapture atau publik ketahui. Jadi modusnya memang disengaja untuk menghindari diketahuinya afiliasi perusahaan,” kata Achmad, Selasa, 21 Juli 2026.

KPK juga menemukan dugaan rekayasa syarat lelang. Panitia pengadaan menambahkan syarat surat dukungan alat tertentu. Akibatnya, peserta lain kesulitan memenuhi persyaratan.

“Jadi syaratnya mereka buat-buat. Ada surat dukungan sehingga peserta tender lain tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.

Alun-alun Giri Menang dan Kantor Bupati Masuk Daftar

KPK mengungkap empat proyek tender yang dugaannya telah tersangka atur. Proyek pertama ialah rehabilitasi Taman Kota Gerung senilai Rp2,3 miliar. Lalu ada rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua tahun 2026 senilai Rp4,3 miliar.

Proyek ketiga ialah pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar. Dan terakhir renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan tiga kelompok proyek penunjukan langsung. Nilainya mencapai Rp7,2 miliar. Secara keseluruhan, proyek yang dugaannya dalam kendali tersangka mencapai Rp17,9 miliar.

“Para penyedia tersebut kemudian berhasil memenangkan proyek untuk paket pekerjaan proyek Dinas PUPR senilai total Rp17,9 miliar,” ujar Achmad.

Keuntungan Diduga Mengalir ke Bupati

KPK menduga seluruh proyek tetap CV DKK kendalikan, meski perusahaan lain tercatat sebagai pelaksana. Dari proyek tersebut, Sudirman memperoleh keuntungan Rp17,9 miliar.

Sebagian dana itu dugaannya mengalir kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

“Dari uang yang mereka terima dari hasil proyek tersebut, sejumlah Rp10,6 miliar dugaannya mengalir kepada LAZ selaku bupati,” kata Achmad. (*)

Artikel Terkait