BPBD NTB Ngaku tak Tahu Pergeseran Dana BTT Ratusan Miliar

Mataram (NTBSatu) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB mengaku tidak mengetahui pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sebelumnya, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran BTT pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025 sebesar Rp500 miliar.
Kemudian, terjadi pergeseran anggaran tersebut setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada 28 Mei 2025 lalu.
Saat pergeseran pertama, pemerintah menggeser anggaran BTT sebesar Rp130 miliar. Selanjutnya, sebesar Rp210 miliar. Sehingga, tersisa anggaran BTT hanya Rp160 miliar.
Sebagai informasi, dana belanja tidak terduga tersebut untuk darurat atau mendesak yang tidak terduga. Seperti bencana alam, bencana non-alam, atau kejadian luar biasa.
“Saya kurang tau soal anggaran itu,” kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD NTB, Ahmadi kepada NTBSatu, Senin, 9 September 2025.
Menurutnya, anggaran tersebut penting ada. Baik pengurangan risiko banjir maupun berkaitan dengan penangan rehabilitasi rekonstruksi pasca banjir. Sumbernya bisa dari Pemprov maupun dari Kementerian PUPR.
“Biasanya yang paling besar dari Kementerian PUPR. Itu di yang di Bima kemarin sampai ratusan miliar oleh Kementerian PUPR,” jelasnya.
Ia menjelaskan, biaya kebutuhan pasca banjir lebih besar dari Kementerian PUPR. Karena memiliki wewenang untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang terkena dampak bencana.
Kendati demikian, sambung Ahmadi, Pemprov NTB tetap harus memiliki anggaran antisipasi. Termasuk pemerintah kota kabupaten punya.
“Pusat juga punya. Semua porsi,” ujarnya.
Pernyataan Gubernur NTB soal BTT
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, Pemprov NTB tidak menggunakan Biaya Belanja Tak Terduga (BTT) atau bantuan anggaran dari BNPB. Padahal bisa saja, Pemprov mengusulkan anggaran kepada BNPN setelah adanya penetapan status darurat bencana.
“Dengan adanya penetapan status darurat otomatis kita bisa mengakses BTT. Tapi sampai detik ini tidak ada anggaran BTT yang terpakai. Demikian dari BNPB, hanya kita usulkan untuk kebutuhan ekskavator kecil, perahu karet dan sebagainya,” katanya pada Rabu, 9 Juli 2025.
Iqbal menyampaikan, sampai saat ini, pihaknya tidak mengeluarkan dana apapun dalam penanganan pasca banjir ini. Hanya menggunakan kapasitas dan bantuan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Baik lingkup Pemprov maupun Pemkot Mataram.
Karena itu, perlu dinaikkan statusnya menjadi darurat bencana. Tujuannya, agar memudahkan semua pihak dalam proses penanganan ini.
“Itu juga yang dihadapi oleh BNPB. Mereka tidak bisa beraksi sampai kita mengeluarkan menetapkan kondisi darurat. Itulah pentingnya penetapan kondisi darurat,” ucapnya. (*)