Hukrim

Pengacara Kabid SMK Emosi, Tuding Hakim Zalim dan Sempat Bentak Wartawan

Mataram (NTBSatu) – Putusan majelis hakim terhadap mantan Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim mendapat respons keras dari penasihat hukum terdakwa, Dr. Asmuni.

Sebagai informasi, majelis hakim dengan ketua Hakim Glorious Anggundoro menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Ahmad Muslim dengan pidana penjara lima tahun.

“Putusan majelis hakim adalah putusan zalim tidak manusiawi,” tegas Asmuni usai sidang putusan di PN Mataram, Jumat, 12 September 2025.

Asmuni yang sempat membentak dan melarang wartawan mengambil foto usai pembacaan putusan di ruang sidang. Ia naik pitam setelah kliennya dapat putusan lebih besar dari tuntutan. Wartawan pun jadi sasaran.

“Dengar tadi, saya sudah nyatakan banding. Majelis hakim zalim, majelis hakim zalim,” ujarnya emosi.

IKLAN

“Saya menyatakan banding. Tidak manusiawi . Penuh sensasi. Ya, catat itu,” tegasnya.

Putusan Lebih Tinggi

Sementara Hakim menilai, perbuatan terdakwa sesuai pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan badan. Sementara, barang bukti berupa uang Rp50 juta yang disita penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagai pengganti kerugian negara.

Hukuman majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam kasus dugaan pungli ini sejumlah saksi telah hadir memberikan kesaksian. Salah satu di antaranya adalah mantan Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan. Kemudian beberapa pejabat dinas, kepala sekolah, dan beberapa saksi ahli.

IKLAN

Kepolisian menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli setelah terjaring OTT pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. Polisi mendapatinya usai melakukan transaksi di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Polisi juga mengamankan Rp50 juta yang ditemukan dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri. Ada juga beberapa barang bukti lainnya.

Alasan Muslim menjadi tersangka karena meminta fee sebesar 5 – 10 persen pada proyek pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Mataram dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengakuannya kepada korban, fee tersebut untuk sebagai biaya administrasi. (*)

Berita Terkait

Back to top button