Kejati Sebut Eks Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Diperiksa Kejagung Kasus Pengadaan Chromebook

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tingi (Kejati) NTB mengaku tidak mengusut dugaan korupsi pengadaan chromebook. Pemeriksaan Mantan Kadis Dikbud NTB, Aidy Furqan beserta pejabat dan kepsek dilakukan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya, benar ada beberapa orang yang memberikan keterangan. Akan tetapi bukan lid (penyelidikan) atau dik (penyidikan) Kejati NTB. Tapi Pidsus Kejagung yang tangani,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kejati NTB, sambung Efrien, hanya memfasilitasi ruangan dan tempat untuk pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
“Untuk info lengkapnya bisa ditanyakan langsung ke Kejaksaan Agung. Karena saat ini Kejaksaan Agung yang tangani kasus chromebook,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Aidy Furqan beserta beberapa pejabat dinas dan sejumlah kepala sekolah mendatangi Kejati NTB. Mereka datang untuk memberikan keterangan terkait dengan pengadaan chromebook sekitar tahun 2021 hingga 2023.
Mereka terlihat mendatangi Gedung yang bertempat di Jalan Langko, Kota Mataram tersebut sejak pagi. Pemeriksaan berlangsung setelah istirahat sekitar pukul 13.30 Wita.
Mantan Kadis, PPK hingga kepala sekolah (kepsek) terlihat mengenakan kartu tanda pengenal berwarna merah muda dan naik ke ruangan Pidsus Kejati NTB.
“Iya, benar,” singkat Aidy Furqan membenarkan bahwa ia memberikan keterangan kepada penyidik.
Begitu juga dengan Kepala SMAN 4 Mataram, Jauhari Khalid dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Jaka Wahyana.
“Saya datang membawa dokumen DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Pak Aidy tahun 2022 berkaitan dengan chromebook,” jelas Jaka kepada wartawan. (*)