Sekdis Dikbud NTB Serahkan Dokumen Pengadaan Chromebook

Mataram (NTBSatu) – Selain Aidy Furqan, Sekretaris Dinas Dikbud NTB Jaka Wahyana juga tiba-tiba berada di Kejati NTB, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kepada wartawan Jaka mengaku mendatangi Gedung yang bertempat di Jalan Langko, Kota Mataram ini bukan untuk memberikan keterangan.
Ia mengaku hanya membawa dokumen permintaan jaksa. Dokumen itu berkaitan dengan pengadaan chromebook di sejumlah sekolah pada tahun 2022.
“Saya nganter dokumen DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) untuk Pak Aidy tahun 2022,” kata Jaka sebelum naik mobil dan meninggalkan Gedung Kejati NTB.
Saat pengadaan chromebook, Aidy menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Ia pun sudah memberikan keterangan kepada penyelidik bersama sejumlah pejabat dinas lainnya. Salah satunya Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Ketut Suardana.
“Iya, benar,” kata Aidy Furqan menjawab pertanyaan wartawan di Kejati NTB siang ini.
Sesampainya di Kejati NTB, Aidy Furqan nampak mengambil kartu tanda pengenal berwarna merah muda di Kejati NTB. Artinya, ia menjadi tamu dan menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Aidy memilih tak berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan persoalan ini kepada penyelidik Kejati NTB. Kendati demikian, ia membenarkan bahwa kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait pengadaan chromebook tahun 2021 hingga 2023.
“Iya, itu tahu,” singkatnya menjawab pertanyaan NTBSatu. Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB ini pun langsung naik ke ruangan Pidsus Kejaksaan.
Selain Aidy, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB juga hadir di kejaksaan. Mereka juga mengaku mengaku memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Saya mantan PPK bidang SMK,” kata salah seorang di antara mereka.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku akan mengkonfirmasi ke pihak Pidsus terkait dengan pemeriksaan sejumlah ASN Pemprov NTB tersebut.
“Saya cek ke bidang Pidsus dulu,” ucapnya kepada NTBSatu melalui pesan WhatsApp. (*)