Bupati Lombok Timur Tunggu Kriteria BKN untuk Alih Status 10.998 PPPK Paruh Waktu
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mulai menyiapkan proses transisi 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian mekanisme dan kuota masih menunggu ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik membahas persoalan tersebut saat bertemu Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur menjadi yang terbesar ketujuh di Indonesia. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus menyiapkan skema transisi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“BKN masih menyusun kriteria yang menjadi dasar penentuan kuota PPPK penuh waktu untuk setiap daerah. Selain kemampuan fiskal, ada beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan. Kami masih menunggu pedoman resminya,” kata Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik.
Menurutnya, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi dari BKN mengenai prioritas pengangkatan PPPK penuh waktu.
Meski demikian, kata Juaini, Bupati Haerul Warisin mengusulkan agar faktor usia menjadi salah satu pertimbangan utama. Langkah itu dinilai sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Pak Bupati berkomitmen, setelah kriterianya ditetapkan BKN, proses pengusulan dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu. Kalau bobot terbesar memang faktor usia, maka itulah yang menjadi acuan,” ujar Juaini.
Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan tidak akan mengurangi jumlah tenaga honorer di tengah keterbatasan anggaran. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap mengakomodasi seluruh tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu, kecuali, mereka yang mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran disiplin.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil kebijakan tersebut, untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Sekaligus, memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. (*)




