Mataram (NTBSatu) – Peserta BPJS Kesehatan aktif, dapat memperoleh alat kesehatan secara gratis. Adapun persyaratannya, asalkan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan medis. Serta, mendapat persetujuan dokter yang berwenang.
Bedasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, terdapat tujuh jenis alat kesehatan yang BPJS tanggung. Berikut daftar lengkapnya:
1. Kacamata
Peserta yang mengalami gangguan penglihatan bisa mendapatkan kacamata secara gratis, berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter mata.
Kacamata yang ditanggung minimal memiliki ukuran lensa spheris 0,5 dioptri dan silindris 0,25 dioptri. Adapun cara memperolehnya, dengan pembelian maksimal satu kali dalam dua tahun.
Besaran biayanya menyesuaikan dengan kelas perawatan, yaitu Rp165.000 untuk kelas 3 (PBI), Rp220.000 untuk kelas 2, dan Rp330.000 untuk kelas 1. Bantuan ini diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter mata dan indikasi medis yang sesuai.
2. Gigi Palsu (Protesa Gigi)
BPJS juga menanggung biaya pemasangan gigi palsu bagi peserta yang kehilangan gigi karena pencabutan atau trauma.
Plafon tanggungan mencapai Rp1,1 juta untuk gigi palsu lengkap dan Rp550 ribu per rahang. Peserta dapat mengklaim layanan ini setiap dua tahun sekali dengan indikasi medis.
3. Collar Neck (Penyangga Leher)
Alat penyangga leher juga termasuk dalam daftar manfaat BPJS Kesehatan, dengan plafon biaya hingga Rp165.000. Peserta dapat mengajukan collar neck dua tahun sekali sesuai indikasi dari dokter. (*)
4. Alat Bantu Dengar
Peserta yang memiliki gangguan pendengaran bisa mendapatkan alat bantu dengar secara gratis tanpa batasan sisi telinga. BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga Rp1,1 juta dan klaimnya bisa setiap lima tahun berdasarkan rekomendasi dokter THT.
5. Korset Tulang Belakang
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya korset penyangga tulang belakang hingga Rp385.000. Peserta dapat mengklaim alat ini setiap dua tahun berdasarkan kondisi medis pasien.
6. Tangan atau Kaki Palsu (Protesa Alat Gerak)
Peserta yang membutuhkan alat gerak palsu seperti tangan atau kaki dapat memperoleh bantuan maksimal hingga Rp2.750.000. Pengajuan bisa dilakukan setiap lima tahun sekali atas rekomendasi dokter spesialis rehabilitasi medik.
7. Kruk (Tongkat Penyangga Tubuh)
Untuk peserta yang memerlukan bantuan mobilitas, BPJS menanggung biaya pembelian kruk hingga Rp385.000. Peserta dapat mengklaim ini setiap lima tahun berdasarkan hasil evaluasi medis. (*)